SUNGGUMINASA, iNews.id - Seorang mahasiswa di salah satu kampus berinisial S (24) warga Salu Induk, Bua Ponrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan terpaksa berurusan dengan pihak berwajib usai mencuri laptop dan handphone di Masjid Nur Hidayah Jln Perumahan Green Cakra, Taeng, Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulsel. Senin (24/2/2025) silam.
Pelaku ditangkap anggota Resmob Unit Satreskrim Polres Gowa di Jln Baruga Raya, Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar setelah melarikan diri dari lokasi kejadian pada Kamis, (8/5/2025).
Pelaku adalah berprofesi sebagai imam di Masjid tempatnya memimpin para jamaah ditempat kejadian perkara. Sementara korbannya seorang mahasiswa berinisial Y (28) berasal dari Labahawa, Desa Lapodi, Pasar Wajo, Kabupaten Buton, Sultra.
Kanit Jatanras Polres Gowa, Ipda Iskandar menerangkan kronologi pencurian itu di waktu korban bersama rekan-rekannya sementara melaksanakan salat Isya. Saat itulah pelaku mengambil sebuah tas ransel hitam berisi Laptop dan Handphone milik korbannya lalu kabur.
"Identitas pelaku terungkap dari ciri-ciri dalan rekaman CCTV milik Masjid," sebut Kanit Resmob Andi Alfian dalam rilisnya. Jum'at (9/5/2025).
Dihadapan penyidik Resmob Polres Gowa, pelaku mengakui perbuatannya dan telah menjual hasil dari barang haramnya tersebut untuk memenuhi kebutuhannya termasuk membayar uang kuliahnya.
"Pelaku mengaku telah menjual sebuah Laptop warna hitam melalui market plus di jejaring media sosial (Facebook," katanya.
Hasil pengungkapan ini, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan terancam 7 tahun penjara.
Editor : Asward
Artikel Terkait