SUNGGUMINASA, iNews.id - Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa kembali menangkap seorang pria berinisial M (28) diduga mencabuli remaja putri dibawah umur berinisial AA (14). Minggu (11/5/2025) pukul 03.00 WITA.
Penangkapan pelaku kasus perundungan kali ini terkait komitmen Polres Gowa dalam memberantas kejahatan terhadap anak dibawah umur yang berlokasi di Jln Tun Abdul Razak, Romangpolong, Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Berdasarkan laporan keluarga korban bahwa kejadian tersebut terjadi pada Rabu, (21/4/2021) sekitar pukul 14.00 WITA di Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Bonto-bontoa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan intensif.
Kanit Resmob bilang kalau korban dalam kasus ini adalah seorang anak perempuan berinisial AA (14) kini mengalami trauma dan ketakutan akibat peristiwa tersebut, hingga akhirnya bersama keluarganya melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.
"Kami memperoleh informasi bahwa pelaku berada di Jln Tun Abdul Razak. Tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan," ungkapnya.
Ia menegaskan jika pelaku M sudah berasa di Mapolres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Namun, dari hasil interogasi awal, yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya.
Untuk itu, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasat Reskrim melalui Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar anaknya. Serta mengingatkan agar segera melaporkan jika menemukan setiap tindakan kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak agar dapat segera ditindaklanjuti.
Editor : Asward
Artikel Terkait