Desas Desus Kasus Korupsi Dana JKN RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa dan Inspektorat Saling Lempar?

Akbar
Dugaan Kasus Korupsi Dana JKN RSUD Syekh Yusuf 2 Tahun Bergulir di Kejari Gowa Belum Ada Penetapan Tersangka. Foto Ilustrasi / iNewsGowa.id

SUNGGUMINASA, iNews.id - Penggeledahan di RUSD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, Provinsi Sulsel, terkait adanya dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tepatnya Senin 18 September 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti, seperti dokumen pencairan Dana JKN tahun 2018-2023, laptop hingga buku rekening.

Setelah pihak Kejari Gowa menyebut ada kerugian negara di tahun 2018 hingga 2023, dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 40 orang saksi pada Juli 2024 tahun lalu, hingga sampai saat ini Dugaan Kasus Korupsi Dana JKN RSUD Syekh Yusuf, belum ada penetapan tersangka.

Saat dikonfirmasi kembali mengenai penetapan tersangka, Kepala Kejari Gowa, Muhammad Ihsan masih mengatakan hal yang sama yaitu belum ada. Ia lanjut mengatakan agar dibantu dipertanyakan ke Inspektorat Sulsel hasil kerugian negara.

"Belum ada. Bisa bantu kami untuk tanya ke Inspektorat Daerah Sulsel, kapan ada hasil kerugian negara kasus RSUD Syekh Yusuf diserahkan ke Kejari Gowa," tulis singkat Muhammad Ihsan, Selasa (25/6/2025).

Sementara itu pada hari yang sama, Irban Inspektorat Sulsel, Masrul alam mengatakan, untuk merampungkan hasil pemeriksaan, pihaknya masih menunggu keterangan tambahan dari Penyidik Kejari Gowa.

"Saat ini masih proses permintaan keterangan tambahan kepenyidik untuk merampungkan hasil pemeriksaan yang dilakukan. Keterangan yang dimaksud adalah keterangan dari pihak yang terkait dengan persoalan pada RS syech Yusuf," tanggapnya.

2 bulan pasca konfirmasi dilakukan yang pertama ke pihak Inspektorat, dan memeberikan tanggapan yang sama, kembali Masrul Alam menyebut, bahwa pihaknya sudah melakukan perhitungan, namun ada beberapa kekurangan yang harus dilengkapi oleh Kejari Gowa.

"Sudah dilakukan perhitungan boss qu, malah sudah beberapa kali surat tugasnya diperpanjang tapi masih ada beberapa kekurangan yang harus dilengkapi, termasuk keterangan yg kami perlukan untuk menghitung nilainya," sambungnya.

Kembali ke Kepala Kajari Gowa, Muhammad Ihsan mengatakan, terkait keterangan yang dimaksud dan tunggu ditunggu Inspektorat Sulsel adalah masalah teknis.

"Ini masalah Teknis Penyidikan, tidaj bisa saya terangkan disini, takut mengganggu jalanya Proses Penyidikan," pungkasnya.

Pakar Hukum UIN Alauddin Makassar menilai, Dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana JKN RSUD Syekh Yusuf yang bergulir 2 Tahun di Kejari Gowa ada dugaan kepentingan politik.

"Ada dugaan kepentingan politik," ucapnya.



Editor : Revin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network