Ricuh Saat Pengadilan Lakukan Konstatering Tanah di Gowa, Warga Tolak Pengukuran

Akbar
Pengukuran Tanah oleh PN Sungguminasa di Gowa Diwarnai Penolakan Warga. (Foto: Akbar/iNews.id).

SUNGGUMINASA, iNews.id - Proses konstatering atau pencocokan data menjelang eksekusi lahan di Jalan Inspeksi Kanal, Lingkungan Jeneberang, Kelurahan Tompo Balang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, berlangsung ricuh, Rabu (4/6/2025).

Kericuhan dipicu oleh penolakan sejumlah warga yang mengklaim bahwa tanah mereka tidak termasuk dalam objek sengketa sebagaimana disebutkan dalam putusan pengadilan. Aksi protes warga ini menyebabkan ketegangan di lokasi.

Pengukuran dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Sungguminasa bersama pemohon atau penggugat, namun mendapat perlawanan dari warga yang merasa objek tanah yang dimaksud tidak sesuai dengan amar putusan.

“Ini jelas berbeda dengan isi putusan pengadilan. Objek tanah yang mereka ukur bukan yang seharusnya,” ujar Supriati (40), salah satu warga yang menolak pengukuran.

Situasi sempat memanas ketika sejumlah warga menghadang petugas dan menuntut agar proses konstatering dihentikan. Aparat kepolisian yang berjaga di lokasi segera meredam ketegangan dan mengamankan situasi untuk mencegah bentrokan.

Hingga berita ini diturunkan, proses konstatering masih terus berlangsung di bawah pengawalan ketat ratusan personel dari Polres Gowa.

Diketahui, pemohon konstatering dalam perkara ini adalah Sangkala Daeng Ngerang bin Tjangnge. Sementara itu, pihak tergugat dalam perkara sengketa tanah ini berjumlah 19 orang.

Editor : Asward

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network