SUNGGUMINASA, iNews.id - Personel Satlantas Polres Gowa menangkap seorang pengendara yang membawa Narkotika jenis sabu, Rabu (4/6/2025).
Penangkapan seorang pengendara saat personel Satlantas Polres Gowa melakukan strong poin atau pengamanan lalulintas di Jalan Malino, Simpang 3 Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa sekitar pukul 07.15 pagi tadi.
Kasat Lantas Polres Gowa Iptu Bahrul menjelaskan, sebelumnya personel Satlantas Aiptu Ansar memberhentikan kendaraan yang dikendarai dua pemuda yang tidak menggunakan helm.
Ketika dilakukan pemeriksaan, sambung kasat pengendara tersebut juga tidak dilengkapi dengan surat surat kendaraan. Namun gerak geriknya yang mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan badan.
"Karena merasa curiga dengan gerak geriknya maka personel menggeledah saku kantong celananya dan di temukan Pembungkus Rokok Merk Gudang Garam dan di dalamnya terdapat 11 bungkus/saset yang di dalamnya di duga Narkoba jenis sabu-sabu, dengan berat kurang lebih 3.52 Gram, " kata Kasat membenarkan.
Usai mendapatkan barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut, kedua pemuda tersebut beserta kendaraannya di amankan ke Mapolres Gowa untuk diserahkan ke unit Satnarkoba.
"Selanjutnya kita serahkan ke Satnarkoba Polres Gowa untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan," tandas Iptu Bahrul.
Editor : Abdul Kadir
Artikel Terkait