Polisi di Gowa Amankan Sejumlah Truk Tambang Galian C yang Beroperasi di Malam Hari

SUNGGUMINASA, iNews.id - Satuan Lalulintas Polres Gowa mengamankan 11 Unit truk Tambang yang beroperasi di malam hari, Sabtu (31/5/2025) malam.
Tampak beberapa unit truk roda enam yang diamankan terparkir di Jalan Hoscokrominoto, Sungguminasa, Kabupaten Gowa.
Kasat Lantas Iptu Bahrul mengungkapkan pengamanan sejumlah truk tambang tersebut telah melanggar aturan Perda dan UU lalulintas tentang angkutan jalan.
"Kami bersinergi melaksanakan penertiban dan penegakan hukum terhadap kendaraan pengangkut material hasil tambang galian C yang beroperasi di malam hari. Kedua yang mengangkut melebihi dari ketentuan, atau overloading," kata kasallt Lantas kepada wartawan.
Sebanyak 10 unit kendaraan roda enam yang diamankan, dilakukan penindakan dengan tilang termasuk truk yang melebihi dari muatannya.
"Ada 10 unit roda enam yang langsung kami tindak, akan kami arahkan untuk mengikuti persidangan. Terkait aturan yang dilanggar, untuk overloading kita kenakan pasal 307 UU lalulintas angkutan jalan, kemudian untuk yang mengangkut hasil tambang galian C pada malam hari itu melanggar aturan Perda Gowa pasal 14, " jelas Kasat Lantas.
Sementara Kadis Perhubungan Firdaus menjelaskan, truk yang diamankan telah melanggar Perda Gowa Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengendalian dan pengawasan lalulintas dan angkutan jalan.
"Dalam Perda itu sudah diatur angkutan tambang dilarang beroperasi di malam hari. Mulai beroperasi pukul 6 pagi sampai pukul 6 malam," ungkap Kadis.
Editor : Abdul Kadir