Penutupan Tiga Rumah Makan Mewah di Gowa, Kasat Pol PP: Batas Waktu Tidak Ada

Akbar
Penyegelan Rumah Makan Rhicheese Factory, Mie Gacoan, dan Cangkuning, Kasat Pol PP Gowa Umar Madjid. Foto iNewsGowa.id

SUNGGUMINASA, iNews.id - Tiga Rumah Makan di Gowa telah disegel oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa, yakni Cangkuning, Mīe  Gacoan dan Rhicheese Faktory, Senin (16/6/2025).

Penyegelan tiga rumah makan tersebut dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praha (Satpol PP) Kabupaten Gowa, Provinsi Sulsel.

"Jam sepuluh mulai penyegelan, mulai dari Cangkuning, Mie Gacoan terakhir Rhicheese Faktory," kata Kasat Pol PP Gowa Umar Madjid kepada iNews.id.

Umar Madjid mengungkap pihak perusahaan agar serius mengurus perijinannya.

"Penutupan Batas waktu tidak ada, sampai surat PBG nya itu terbit. Jadi diminta keseriusan pihak perusahaan ini untuk mempercepat penyelesaian ijinnya," ungkapnya.

Ditanya soal jika perusahaan tersebut membuka kembali meski sudah disegel. Kasat Pol PP tegaskan akan memantau terus.

"Yang jelas untuk sementara kita belum membentangkan Police line. Kalau dia coba-coba buka kita akan lakukan pemasangan Police line. Dan akan saya pantau tiap hari, akan ada anggota Satpol PP akan berjaga disana," tandasnya.

Sementara itu, dari Komisi 3 Anggota DPRD Gowa Lukman Naba mengepresiasi tindakan yang diakukan oleh pemda gowa, karena menurutnya ini sebuah pelanggaran yang telah diatur dalam Peraturan Daerah.

"Apresiasi buat Pemda Gowa, semoga kedepan pelanggaran seperti ini harusnya ditindaki lebih dini," pungkas Lukman Naba lewat telepon selularnya.



Editor : Revin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network