Kasus Korupsi JKN RS Syekh Yusuf Gowa: 3 Tersangka Ditahan

Akbar
Kajari Gowa menetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi JKN RS Syech Yusuf Gowa. (Foto: Akbar/iNews.id)

SUNGGUMINASA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Rumah Sakit (RS) Syekh Yusuf Gowa.

Pengumuman itu disampaikan langsung Kepala Kejari Gowa, Muhammad Ihsan, dalam konferensi pers di Aula Kejari Gowa, Jalan Andi Mallombassang, Kecamatan Somba Opu, Senin (8/9/2025).

“Pada hari ini kami umumkan terkait kasus JKN Rumah Sakit Syekh Yusuf Gowa. Kami tetapkan tiga orang tersangka,” tegas Ihsan.

Ketiganya berinisial SA, SU, dan US. Usai ditetapkan tersangka, mereka langsung ditahan untuk 20 hari ke depan dan dititipkan di Rutan Kelas I Makassar.

“Hari ini mulai kami jadikan tahanan kejaksaan,” kata Ihsan.

Diberitakan Sebelumnya, sejumlah aktivis antikorupsi menyoroti lambannya penanganan kasus ini. Mereka mendesak agar Kejari Gowa tidak berhenti hanya pada penetapan tiga tersangka.

“Kasus ini harus dibuka seterang-terangnya. Jangan hanya berhenti di level tertentu, semua pihak yang terlibat wajib diusut tuntas,” tegas salah seorang aktivis yang gemar menyoroti korupsi di Sulsel.

Editor : Asward

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network