SUNGGUMINASA, iNews.id - Seseorang ibu rumah tangga berinisial R (43) mendatangi Polres Gowa guna melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya yang masih dibawah umur, pada Selasa (1/7/2025) malam.
Berdasarkan laporan Polisi, Ibu R telah melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan perbuatan pencabulan terhadap anak dengan terlapor seorang remaja bernisial MAS.
Diketahui, MAS seorang remaja asal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga menggauli anak perempuan dari R yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar.
"MAS itu tinggal di panti asuhan berdekatan dengan rumah korban, dan kalau tidak salah asalnya dari NTT, sedangkan korban masih kelas satu SD. Untung ada warga yang pergoki, kalau tidak bagaimanami nasibnya itu anak kodong. Korban itu terus merasakan sakit di kelaminnya pak," ucap Rezky merupakan tetangga korban di Polres Gowa.
Adapun peristiwa dugaan pencabulan tersebut terjadi disamping Puskesmas Pandang-Pandang, Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulsel, dengan uraian kronologi berdasarkan dari laporan polisi sebagai berikut;
Awalnya korban disuruh oleh orangtuanya ke rumah tetangga untuk membayat utang, lalu pada saat korban hendak pulang, tiba-tiba ditengah jalan korban bertemu dengan pelaku (MAS) dan sempat bertengkar, lalu pelaku menarik korban kesamping puskesmas yang dalam keadaan sepi, kemudian setelah itu pelaku menarik celana korban dan pelaku berusaha memasukkan alat kelaminnya ke anus korban.
Lalu setelah itu, pelaku membalikkan badan korban dan hendak memasukkan alat kelamin pelaku ke kemaluan korban, setelah itu pelaku memasukkan jari tangannya kedalam kemaluan korban, dan setelah itu korban dibawa masuk oleh pelaku kedalam puskesmas lalu mencium bibir korban dan pelaku berusaha menyetubuhi korban, namun tiba-tiba seseorang datang dan berusaha membuka pintu.
Atas kejadian itu, korban merasa trauma dan pihak korban keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa untuk Proses Hukum lebih lanjut.
Saat ini pelaku (MAS) telah diamankan di Polres Gowa guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Editor : Revin
Artikel Terkait