MAKASSAR, iNews.id – Suasana mencekam terjadi di kawasan Perumahan Bumi Tamalanrea Permai (BTP), Makassar, Kamis siang (10/7/2025), saat sekelompok massa yang mengatasnamakan diri sebagai Kapak 21 dan Komando Paku Terbang menggeruduk Kantor Pemasaran Perumnas.
Aksi yang berlangsung ricuh ini berujung pada pengrusakan fasilitas kantor Perumnas BTP, termasuk kaca pintu depan, serta penutupan akses jalan utama menuju perumahan. Aktivitas warga pun sempat lumpuh akibat blokade jalan yang dilakukan massa.
Dalam video yang beredar, tampak puluhan orang memaksa masuk ke kantor pemasaran sambil meneriakkan protes terkait reklame Grab yang terpasang di gerbang utama BTP. Mereka menuding reklame itu dipasang tanpa izin warga, namun tidak mampu menunjukkan dokumen resmi atau legalitas yang membenarkan tindakan mereka.
“Saya melintas tadi, saya lihat sendiri itu orang-orang masuk seenaknya, bikin takut orang kantor, padahal banyak ibu-ibu di dalam. Ini sudah bukan demo lagi, tapi gaya preman,” kata salah satu warga BTP yang enggan disebut namanya.
Dalam video lain yang diterima redaksi, tampak karyawan perempuan berteriak histeris saat massa merangsek masuk. Aksi tersebut dinilai warga sangat mengganggu dan menimbulkan trauma bagi penghuni serta pegawai di lingkungan perumahan.
Aktivis hukum asal Kabupaten Maros, Kadir, S.H., yang berada di lokasi kejadian menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan penyampaian aspirasi yang sah menurut hukum.
“Kalau sudah ada unsur pemaksaan, pengrusakan, dan intimidasi, apalagi mengganggu fasilitas umum dan meresahkan warga, itu bukan demonstrasi — itu premanisme,” tegas Kadir kepada iNews.id.
Dia menegaskan bahwa unjuk rasa wajib tunduk pada UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Jika melanggar, pelaku bisa dijerat pidana.
“Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan bersama-sama dan Pasal 192 KUHP jika menghalangi jalan umum. Tanpa surat tugas atau legalitas, tindakan itu bisa dikategorikan tindak pidana,” tambahnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Kapolsek Tamalanrea Kompol Muhammad Yusuf belum memberikan konfirmasi resmi kepada media terkait insiden ini.
Editor : Abdul Kadir
Artikel Terkait