BREAKING NEWS Kasus Polisi Tembak Polisi di Makassar Berakhir Damai

Muh Yusuf Yahya
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulsel menggelar ekspose perkara Restorative Justice (RJ), pada Selasa, 15 Juli 2025. Foto iNews.id / Yusuf

MAKASSAR, iNewsGowa.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulsel menggelar ekspose perkara Restorative Justice (RJ), pada Selasa, 15 Juli 2025.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kejati Sulsel ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Rizal Syah Nyaman, Koordinator Nurul Hidayat, dan Kepala Seksi Orang dan Harta Benda (Kasi Oharda) Alham.

Ekspose ini membahas usulan penghentian perkara pidana melalui pendekatan keadilan restoratif atas kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, terkait Kasus Polisi Tembak Polisi. Hadir secara virtual dari Makassar, Kepala Kejari Makassar Nauli Rahim Siregar, beserta Kasi Pidum, Jaksa Fasilitator, dan jajaran lainnya turut mengikuti proses tersebut.

Perkara yang diusulkan untuk diselesaikan secara RJ melibatkan tersangka Suardi alias Andi (43), anggota Polri aktif, yang disangkakan melanggar Pasal 360 ayat (1) KUHP. Korban dalam kasus ini adalah Wahyuddin alias Noval (44), kakak kandung Suardi, yang juga merupakan anggota kepolisian.

Kronologi Peristiwa terjadi pada Sabtu malam, 3 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WITA, di pertigaan, Jalan Jalahong, Kota Makassar. Saat itu, korban meminta bantuan tersangka untuk menangkap seorang DPO kasus pencurian motor. Dalam prosesnya, senjata api milik tersangka meletus dan mengenai dada kanan korban. Wahyuddin sempat menjalani operasi dan dirawat selama tiga hari di RS Bhayangkara Makassar sebelum akhirnya pulih.

Permohonan RJ diajukan dengan mempertimbangkan beberapa faktor kunci:

1. Tersangka merupakan pelaku pertama kali dan tulang punggung keluarga.
2. Korban telah pulih dan kembali menjalani aktivitas seperti biasa.
3. Kedua belah pihak telah berdamai, dan korban secara resmi mengajukan permohonan RJ.
4. Hubungan kekeluargaan antara korban dan tersangka memperkuat semangat rekonsiliasi.
5. Masyarakat sekitar mendukung penyelesaian kasus ini melalui jalur damai.
6. Tersangka bukan residivis.
 

Setelah mempertimbangkan seluruh aspek, termasuk testimoni dari korban, tersangka, dan tokoh masyarakat, Kepala Kejati Sulsel Agus Salim menyatakan bahwa perkara ini memenuhi syarat sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

"Korban telah memaafkan tersangka, dan seluruh unsur Perja 15 telah dipenuhi. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan Restorative Justice ini," ujar Agus Salim.

Ia pun menginstruksikan Kejari Makassar untuk segera menyelesaikan administrasi perkara dan memastikan tersangka dibebaskan tanpa penundaan. "Saya tekankan bahwa penyelesaian perkara ini harus zero transaksional. Kita jaga kepercayaan pimpinan dan publik," tegasnya.

Ekspose ini kembali menegaskan komitmen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam mendorong penyelesaian perkara yang lebih humanis dan bermartabat melalui pendekatan keadilan restoratif. Bukan hanya soal hukum, tetapi soal memulihkan hubungan dan membangun harmoni di tengah masyarakat.

Editor : Revin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network