MAKASSAR, iNews.id - Aliansi Masyarakat Pemerhati Keadilan (AMPK) Sulsel mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Makassar yang memperberat vonis terhadap Mira Hayati dan Agus Salim, Pengusaha Skincare Ilegal, Jum'at (8/8/2025).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Makassar hanya menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp1 Miliar. Putusan itu dinilai terlalu ringan, sehingga AMPK menggelar dua aksi protes di depan Pengadilan Tinggi.
Pengusaha Skincare Ilegal, Mira Hayati dan Agus Salim
Kini, dalam putusan banding, Mira dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan Agus 3 tahun, masing-masing disertai denda Rp1 Miliar subsider 3 bulan kurungan.
"Putusan ini mencerminkan keadilan dan menunjukkan ketegasan hakim dalam memberantas peredaran obat berbahaya," ujar Indra Gunawan, Jenderal Lapangan AMPK Sulsel.
AMPK Sulsel menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tingkat kasasi, jika terdakwa kembali mengajukan upaya hukum. Mereka juga akan menyurati Mahkamah Agung dan lembaga terkait agar proses hukum tetap transparan dan bebas intervensi.
"Jika para terdakwa kembali melakukan upaya hukum Kasasi, maka tentunya kami dari AMPK tidak tinggal diam, melainkan akan terus mengawal kasus ini," pungkas Indra.
Editor : Revin
Artikel Terkait