BREAKING NEWS Kasus Polisi Tembak Polisi di Makassar Berakhir Damai

Muh Yusuf Yahya
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulsel menggelar ekspose perkara Restorative Justice (RJ), pada Selasa, 15 Juli 2025. Foto iNews.id / Yusuf

MAKASSAR, iNewsGowa.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulsel menggelar ekspose perkara Restorative Justice (RJ), pada Selasa, 15 Juli 2025.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kejati Sulsel ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Rizal Syah Nyaman, Koordinator Nurul Hidayat, dan Kepala Seksi Orang dan Harta Benda (Kasi Oharda) Alham.

Ekspose ini membahas usulan penghentian perkara pidana melalui pendekatan keadilan restoratif atas kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, terkait Kasus Polisi Tembak Polisi. Hadir secara virtual dari Makassar, Kepala Kejari Makassar Nauli Rahim Siregar, beserta Kasi Pidum, Jaksa Fasilitator, dan jajaran lainnya turut mengikuti proses tersebut.

Perkara yang diusulkan untuk diselesaikan secara RJ melibatkan tersangka Suardi alias Andi (43), anggota Polri aktif, yang disangkakan melanggar Pasal 360 ayat (1) KUHP. Korban dalam kasus ini adalah Wahyuddin alias Noval (44), kakak kandung Suardi, yang juga merupakan anggota kepolisian.

Kronologi Peristiwa terjadi pada Sabtu malam, 3 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WITA, di pertigaan, Jalan Jalahong, Kota Makassar. Saat itu, korban meminta bantuan tersangka untuk menangkap seorang DPO kasus pencurian motor. Dalam prosesnya, senjata api milik tersangka meletus dan mengenai dada kanan korban. Wahyuddin sempat menjalani operasi dan dirawat selama tiga hari di RS Bhayangkara Makassar sebelum akhirnya pulih.



Editor : Revin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network