PN Takalar Vonis Bebas Kades Kadatong Terdakwa Asusila, Pihak Korban Ajukan Kasasi

Sukri Rate
Sidang Vonis Bebas Kedes Kadatong Abd Rauf, Kecamatan Galesong Selatan di PN Takalar. Foto Dokumen Pribadi

TAKALAR, iNews.id - Terduga Pelaku Asusila, Kepala Desa (Kades) Kadatong, Kecamatan Galesong Selatan, Abd Rauf akhirnya di vonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Takalar, Selasa (11/6/2024).

Sidang kasus pelecehan seksual dimana Kades Kadatong Abdul Rauf sebagai terdakwa berlangsung di PN Takalar pada Senin, 10 Juni 2024 kemarin. Perkara ini terdaftar dengan Nomor Perkara: 23/Pidsus/2024/PN Takalar.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Safwan, dengan Hakim Anggota Dennis Raimon Sinay dan Richard Ahmad S. Panitera Pengganti dalam sidang ini adalah Fathu Rizqi Fauzi, SH.

Dalam putusannya, majelis hakim PN Takalar menyatakan bahwa terdakwa Abdul Rauf tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pelecehan seksual. Sehingga Majelis hakim memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan.

Meskipun dinyatakan vonis bebas oleh PN Takalar, Pihak Korban belum bisa menerima putusan tersebut. Sehingga mereka berencana akan mengajukan kasasi ke Pengadilan Tinggi Makassar untuk mencari keadilan lebih lanjut.

Sidang yang berlangsung hingga pukul 11.17 WITA berjalan dengan aman dan tertib. Meskipun jaksa menuntut hukuman penjara selama 2 tahun, majelis hakim memutuskan vonis bebas bagi terdakwa.

Kasi Intel Kejari Takalar, Musdar, mengkonfirmasi putusan bebas dari PN Takalar terkait kasus pelecehan seksual yang melibatkan Kades Kadatong, Abd Rauf.

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Takalar telah menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara. Namun, Pengadilan Negeri Takalar memutus bebas sehingga JPU akan mengajukan kasasi," ujar Musdar kepada awak media.

Kasus tersebut, sebelumnya telah diberitakan oleh iNews.id Gowa-Sulsel, dimana "Kades Jadi Tersangka, Kerukunan Keluarga Desa Kadatong Geruduk Polres Takalar", pada 28 Desember 2023 yang lalu.



Editor : Revin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network