JAKARTA, iNews.id — Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat (Kalbar) berkapasitas 2x50 Megawatt, Jumat (3/10/2025). Salah satunya adalah HK, adik dari mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla.
Penetapan tersangka diumumkan Kakortastipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (6/10/2025).
“Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Cahyono.
Empat nama yang kini berstatus tersangka yakni:
FM, Direktur PLN periode 2008–2009.
HK, Presiden Direktur PT BRN (Halim Kalla).
RR, Direktur Utama PT BRN.
HYL, Direktur Utama PT Praba.
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan PLTU di Desa Jungkat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, pada periode 2008–2018. Proyek tersebut diketahui mangkrak dan dinyatakan total loss oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya pemufakatan sejak awal perencanaan untuk memenangkan pelaksanaan proyek. Setelah kontrak ditandatangani, terjadi pengaturan berulang yang membuat proyek tak selesai hingga 2018,” jelas Irjen Cahyono.
Bareskrim Polri mengungkap, proyek yang menggunakan skema kontrak Engineering Procurement Construction Commissioning (EPCC) itu menyebabkan kerugian negara mencapai USD 62,4 juta dan Rp 323 miliar.
Karena hasil akhir proyek tidak terwujud sesuai kontrak yakni pembangkit listrik yang berfungsi, maka seluruh nilai proyek dihitung sebagai kerugian negara.
Penyidikan kasus ini sebelumnya ditangani oleh Polda Kalbar sejak 2021, kemudian diambil alih Kortastipidkor Polri pada Mei 2024. Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
“Penyidik terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan,” tegas Cahyono.
Editor : Abdul Kadir
Artikel Terkait