TAKALAR, iNews.id - Di tengah semangat keterbukaan informasi publik yang terus digaungkan pemerintah, publik Kabupaten Takalar justru bertanya-tanya: ke mana transparansi terkait Dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Transfer ke Daerah (TKD) di Takalar?
Hingga memasuki triwulan akhir tahun 2025, belum ada satu pun informasi resmi yang memuat rincian total Dana DIPA Pemkab Takalar tahun 2025 untuk satuan kerja (satker) di wilayahnya. Padahal, setiap tahun pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan menyalurkan DIPA kepada berbagai instansi di tingkat daerah, termasuk lembaga vertikal seperti BPS, KPU, Pengadilan, hingga Kantor Pertanahan.
Ironisnya, meski penyerahan DIPA dan Transfer ke Daerah (TKD) telah dilakukan secara seremonial di awal tahun, rincian anggaran, nilai pagu, serta peruntukannya belum pernah ditampilkan secara terbuka di laman resmi Pemkab Takalar maupun kanal informasi publik.
“Warga berhak tahu berapa besar dana pusat yang masuk ke daerah dan untuk apa digunakan,” ujar Rahman Suwandi salah satu pemerhati kebijakan publik di Takalar, menyoroti pentingnya transparansi fiskal di era digital ini.
Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Takalar, Rahmansyah menerangkan bahwa Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk pembiayaan Proyek melalui APBN.
"DIPA itu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran. Ini untuk proyek yg didanai APBN." Singkatnya, saat dihubungi Inews.id, Senin (6/10/2025).
Soal terkait Dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk Pemkab Takalar lanjut Rahmansyah mengatakan akan digunakan untuk kegiatan pembangunan yang tersebar di seluruh perangkat Daerah.
"Dana TKD ini pak digunakan untuk kegiatan pembangunan yg tersebar di seluruh perangkat daerah pak. Misalnya untuk pembayaran gaji, pembangunan infrastruktur, belanja bidang kesehatan, pendidikan, dll." Kata Rahmansyah.
Masyarakat berharap agar Pengunaan Dana tersebut dapat berjalan efektif dan efisien agar dapat dimanfaatkan secara baik dan Rasional serta di prioritaskan pada kegiatan penting yang berdampak luas kepada masyarakat.
Sebagai informasi, DIPA merupakan dokumen pelaksanaan APBN yang menjadi dasar pengeluaran bagi satuan kerja kementerian/lembaga di seluruh Indonesia. Dokumen ini seharusnya menjadi bagian dari upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas anggaran, agar masyarakat dapat ikut mengawasi jalannya program pemerintah di daerah.
TKD adalah Transfer ke Daerah, dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan dan disalurkan kepada pemerintah daerah untuk membiayai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, termasuk mengurangi ketimpangan fiskal antarwilayah.
Publik pun berharap agar Pemkab Takalar bersama KPPN dan instansi vertikal lainnya segera mempublikasikan data DIPA dan Transfer ke Daerah (TKD) 2025.
Editor : Asward
Artikel Terkait