TAKALAR, iNews.id - Ratusan perangkat desa dari berbagai kecamatan di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Cabang BPJS Kesehatan Takalar, Selasa (2/12/2025).
Mereka membawa spanduk dan poster bertuliskan “Aktifkan BPJS Perangkat Desa se-Kabupaten Takalar” serta “Copot Kepala BPJS Kesehatan”. Massa menuntut kejelasan status BPJS Kesehatan perangkat desa yang tiba-tiba tidak aktif saat digunakan untuk berobat di rumah sakit.
Beberapa perangkat desa bahkan disebut tengah dirawat di rumah sakit namun BPJS mereka tidak dapat digunakan.
“Kami ingin hari ini tidak ada lagi perangkat desa yang BPJS-nya tidak aktif,” tegas Koordinator Aksi Perangkat Desa Takalar, Nasrullah Sijaya.
Dalam orasinya, Nasrullah juga mendesak agar Kepala BPJS Kesehatan Takalar dicopot karena dinilai tidak mampu memberikan layanan terbaik bagi perangkat desa.
“Kami meminta agar perjanjian kerja sama antara BPJS dan pemerintah daerah ditinjau ulang. Dan kami minta BPJS seluruh perangkat desa segera diaktifkan hari ini,” sambung Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Takalar itu.
Seorang perangkat desa yang diwawancarai di lokasi aksi mengungkapkan bahwa BPJS mereka tidak aktif karena pemerintah daerah belum melakukan pembayaran iuran.
“Katanya belum dibayar. Tapi setelah dicek di keuangan, bagaimana mau dibayarkan kalau belum ada rekon dari BPJS,” ujarnya kepada iNews.id.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Takalar, Fadillah, saat menerima aspirasi massa menjelaskan bahwa pengaktifan BPJS dapat dilakukan jika pemerintah daerah menyampaikan komitmen pembayaran.
“Kami bisa aktifkan BPJS perangkat desa, tapi kami butuh komitmen pemerintah daerah, kapan dan tanggal berapa dibayarkan,” tegas Fadillah.
Meski mendapat penjelasan, para demonstran tetap meminta kebijakan khusus untuk perangkat desa yang saat ini sedang dirawat di rumah sakit.
Diketahui, pembayaran iuran BPJS perangkat desa Kabupaten Takalar mencapai sekitar Rp2 miliar per tahun dan dipotong langsung dari gaji perangkat desa.
Editor : Abdul Kadir
Artikel Terkait
