Komplotan Curas Sadis Modus Tabrak di Bulukumba Terungkap, 4 Pelaku dan Penadah Diringkus Polisi

Dirman Anwar
Personil Resmob Polres Bulukumba dan 4 Komplotan Pelaku Curas. Foto iNews.id/ Dirman Anwar

BULUKUMBA, iNews.id - Tim gabungan Resmob Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Bulukumba berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus tabrak di jalan sepi. Empat terduga pelaku berhasil diringkus setelah buron selama lebih dari satu bulan.

Keempat pelaku curas di Bulukumba ini, masing-masing berinisial IMA (22), K (18), dan AT (20), warga Kabupaten Bantaeng, serta JR (40), warga Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba. JR diketahui berperan sebagai penadah sepeda motor hasil kejahatan.

Penangkapan komplotan curas dilakukan pada, Kamis (26/3/2026) di lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bantaeng dan Bulukumba. Operasi ini dipimpin langsung oleh Dantim Resmob, Aiptu Muhammad Usman.

Kasus curas tersebut terjadi di Jalan Poros Bulukumba–Bantaeng, tepatnya di Kelurahan Mariorennu, Kecamatan Gantarang, pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 23.30 Wita. Dua korban berinisial ACG (19) dan MNC (18), warga Kecamatan Bonto Bahari, menjadi sasaran aksi kejahatan saat melintas menggunakan sepeda motor.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, IPTU Muhammad Ali, menjelaskan, para pelaku telah membuntuti korban sejak dari wilayah Kabupaten Bantaeng.

“Setibanya di lokasi yang sepi, pelaku dengan sengaja menabrak kendaraan korban hingga terjatuh, kemudian merampas sepeda motor dan barang berharga milik korban,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).

Akibat kejadian tersebut, kedua korban mengalami luka serius dan sempat menjalani perawatan di RSUD Andi Sultan Daeng Raja Bulukumba. Selain itu, korban kehilangan satu unit sepeda motor, dua unit telepon genggam, dua dompet, serta sepatu.

Usai menerima laporan, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif. Hasilnya, identitas para pelaku berhasil dikantongi.
Petugas kemudian mengamankan IMA beserta mobil pickup yang digunakan saat beraksi. Dari hasil interogasi, polisi mengembangkan kasus dan berhasil meringkus K dan AT di wilayah Bantaeng.

Dari pengakuan pelaku, sepeda motor korban diketahui telah dijual kepada JR. Polisi selanjutnya mengamankan JR di kediamannya. Namun, kendaraan tersebut telah dipindahtangankan dan masih dalam pencarian.

Iptu Muhammad Ali mengungkapkan, total pelaku dalam kasus ini berjumlah lima orang. Para pelaku menggunakan modus mengikuti korban, menabraknya di lokasi sepi, lalu merampas barang-barang korban.

“Para pelaku juga mengakui membuang handphone, tas, dan barang milik korban ke sungai. Sementara penadah mengetahui kendaraan yang dibelinya merupakan hasil kejahatan,” jelasnya.

Ia menambahkan, hasil kejahatan tersebut digunakan para pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Alhamdulillah, berkat kerja keras tim selama kurang lebih satu bulan, para pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan,” tambahnya.

Saat ini, keempat pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mobil pickup diamankan di Polres Bulukumba untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lain yang identitasnya telah diketahui.



Editor : Revin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network