TAKALAR, iNews.id - Aktivitas tambang pasir di Desa Kalukubodo, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan setelah pemerintah desa dan warga mempertanyakan keberadaan kegiatan tersebut.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Takalar, Fatmawati mengatakan instansinya belum pernah menerima laporan resmi maupun pengaduan tertulis mengenai aktivitas tambang pasir di wilayah tersebut.
“PTSP belum pernah menerima laporan resmi maupun pengaduan tertulis terkait aktivitas penambangan pasir di Desa Kalukubodo,” kata Fatmawati berdasarkan hasil pelacakan dan verifikasi laporan kegiatan tambang, Rabu (27/08/2026).
Fatmawati mengatakan DPMPTSP Takalar belum pernah melakukan kunjungan lapangan atau pemeriksaan langsung ke lokasi. Alasannya, belum ada laporan yang masuk kepada instansinya.
Namun, informasi mengenai dugaan aktivitas tambang tanpa izin membuat DPMPTSP Takalar berencana mengambil langkah proaktif. Dinas tersebut akan berkoordinasi dengan instansi teknis untuk melakukan pemeriksaan lapangan dan menindaklanjuti temuan sesuai kewenangan.
“Dengan adanya informasi bahwa kegiatan tersebut berjalan tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pemerintah desa, maka sejak diketahui adanya kegiatan tersebut, PTSP akan mengambil langkah proaktif untuk berkoordinasi dengan instansi teknis guna melakukan pemeriksaan lapangan,” ujarnya.
Fatmawati menjelaskan kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan berada pada pemerintah provinsi. Karena itu, DPMPTSP Takalar akan berkoordinasi dengan DPMPTSP Provinsi Sulawesi Selatan serta instansi teknis terkait.
Menurut dia, jika kegiatan penambangan tersebut terbukti tidak memiliki dasar hukum dan perizinan yang sah, pemerintah daerah akan mengambil langkah pengawasan dan koordinasi untuk menghentikan aktivitas tersebut.
“Memastikan bahwa kegiatan tersebut tidak berlanjut sampai seluruh persyaratan perizinan dan lingkungan dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Fatmawati.
Ia menambahkan, apabila laporan resmi disampaikan kepada DPMPTSP, instansinya wajib menindaklanjuti laporan tersebut dalam jangka waktu yang telah ditetapkan berdasarkan standar pelayanan publik.
Baru Tiga Perusahaan Disebut Memiliki Izin
Berdasarkan data dari pemerintah provinsi yang diterima DPMPTSP Takalar, baru terdapat tiga perusahaan yang disebut telah memiliki izin usaha pertambangan di wilayah Kabupaten Takalar.
Ketiga perusahaan tersebut yakni CV Akbar Putra Baba yang berlokasi di Bontokadatto, Kecamatan Polongbangkeng Selatan; CV Tiara Lestari Mandiri di Barugaya, Kecamatan Polongbangkeng Utara; serta PT Diego Putra Konstruksi di Cakura, Kecamatan Polongbangkeng Selatan.
Desa Kalukubodo tidak tercantum dalam tiga lokasi perusahaan tersebut.
Kepala Desa Kalukubodo, Abdul Gaffar, mengatakan aktivitas penambangan pasir di wilayahnya telah berlangsung lebih dari satu bulan.
Menurut dia, pihak yang disebut sebagai penanggung jawab kegiatan beberapa kali datang ke lokasi.
“Kalau tidak salah sudah sekitar satu bulan lebih keberadaannya di sini. Penanggung jawabnya memang sudah berapa kali ke sini, yaitu Daeng Nombong,” kata Abdul Gaffar, Selasa (25/08/2026).
Namun, Abdul Gaffar menegaskan Pemerintah Desa Kalukubodo tidak pernah memberikan persetujuan terhadap aktivitas penambangan tersebut.
“Secara tertulis dari kami tidak ada izin yang diberikan, baik tertulis maupun lisan. Kami tetap pada posisi menolak,” ujarnya.
Penolakan itu, kata Abdul Gaffar, telah disampaikan sejak awal setelah sejumlah warga menyatakan keberatan. Pemerintah desa, menurut dia, mempertimbangkan potensi dampak pengerukan terhadap lingkungan dan permukiman meskipun lahan yang ditambang bukan milik pemerintah desa.
“Sejak awal kami memang tidak memberikan izin karena masyarakat menolak, meskipun itu bukan lahan masyarakat,” katanya.
Abdul Gaffar mengatakan alat berat mulai masuk ke lokasi sekitar sepekan sebelum dirinya melaporkan aktivitas tersebut kepada kepolisian.
“Saya sempat sampaikan dan laporkan ke pihak Polsek kalau ada kegiatan tambang di situ. Pihak Polsek juga sudah turun langsung ke lokasi di sore hari,” tuturnya.
Pengawas Klaim Punya Izin
Di sisi lain, pengawas tambang yang meminta namanya tidak disebutkan membantah adanya persoalan perizinan. Ia mengatakan pihaknya memiliki izin untuk menjalankan aktivitas di lokasi tersebut.
“Yah kami baru di sini sekitar satu bulan. Rata-rata sehari sekitar 40 truk yang masuk, yah karena banyak lokasi terbuka,” katanya.
Saat wartawan berada di lokasi pada Selasa, 25 Agustus 2026, aktivitas pengerukan pasir masih berlangsung.
Aktivitas tersebut juga menimbulkan kekhawatiran warga yang tinggal di sekitar lokasi. DN, 65 tahun, salah seorang warga, mengatakan rumahnya berada sekitar 100 meter dari area tambang.
Ia khawatir pengerukan dalam jangka panjang memicu pergerakan tanah dan mengancam keselamatan warga.
“Dampaknya kelak yang paling kami khawatirkan kalau ada kegiatan penambangan di sekitar sini. Keberadaan tambang ini bikin masyarakat cemas karena tidak menutup kemungkinan kelak bisa terjadi longsor,” kata DN.
“Kalau sampai longsor, permukiman warga yang bisa tertimpa. Kondisi tanah dan lahan kami juga jadi taruhannya,” lanjutnya.
DN meminta aktivitas penambangan di sekitar permukiman tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi, tetapi juga keselamatan warga dan kelestarian lingkungan.
“Makanya kami dari warga menyuarakan ini, supaya ada perhatian dan kehati-hatian karena risikonya sangat besar buat lingkungan tempat tinggal kami,” ujarnya.
Kini, status legalitas kegiatan tambang di Kalukubodo masih menjadi pertanyaan. DPMPTSP Takalar menyatakan akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan instansi teknis untuk memastikan apakah aktivitas tersebut memiliki dasar perizinan dan memenuhi persyaratan lingkungan.
Editor : Revin
