TAKALAR, iNews.id - Tahapan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2027 memasuki babak penting. Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye, bersama pimpinan DPRD Takalar menandatangani Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Penandatanganan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Takalar yang digelar di Gedung DPRD Takalar pada Rabu (23/9/2026). Rapat paripurna ini juga dirangkaikan dengan penyerahan dokumen KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Takalar untuk segera dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.
Rapat yang dipimpin oleh jajaran pimpinan DPRD Takalar ini turut dihadiri oleh Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye, Sekretaris Daerah Takalar, jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Takalar, para camat se-Kabupaten Takalar, serta unsur Forkopimda seperti perwakilan Polres Takalar dan Kejaksaan Negeri Takalar.
KUA-PPAS merupakan dokumen krusial dalam siklus penyusunan APBD karena memuat arah kebijakan umum anggaran serta prioritas dan plafon anggaran sementara yang menjadi landasan utama penyusunan Rancangan APBD. Sebelum mencapai kata sepakat, rancangan KUA-PPAS 2027 telah melalui serangkaian pembahasan mendalam antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Takalar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Takalar, yang mencakup arah kebijakan fiskal dan prioritas pembangunan daerah.
Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang solid antara pihak eksekutif dan legislatif selama proses pembahasan berlangsung.
"Kesepakatan KUA-PPAS ini adalah wujud komitmen bersama untuk memastikan APBD 2027 benar-benar berpihak pada kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan Takalar. Terima kasih kepada DPRD yang telah membahasnya secara konstruktif," ujar Daeng Manye usai rapat paripurna.
Berdasarkan rancangan yang telah disepakati bersama, pendapatan daerah Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2027 diproyeksikan sebesar Rp998,457 miliar. Sementara itu, alokasi belanja daerah direncanakan sebesar Rp969,567 miliar.
Dengan ditandatanganinya Persetujuan Bersama KUA-PPAS 2027 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar bersama DPRD memiliki pijakan hukum dan administratif yang kuat untuk melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Takalar Tahun Anggaran 2027.
Editor : Revin
Artikel Terkait
