TAKALAR, iNews id - DPRD Takalar, Sulawesi Selatan, mengusulkan minimal 50 persen tenaga kerja investasi berasal dari masyarakat lokal.
Usulan tersebut menjadi rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) dalam pembahasan Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Pembahasan berlangsung dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Takalar, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Senin (26/10/2026).
Ketua Pansus DPRD Takalar Ichsan Ariansyah Muchtar dari Fraksi PKB menjelaskan, ketentuan tersebut bertujuan memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat Takalar.
Menurutnya, usulan minimal 50 persen tenaga kerja lokal tetap mempertimbangkan kebutuhan keahlian dan ketersediaan sumber daya manusia berkualifikasi.
Ia menilai, kewajiban seluruh tenaga kerja berasal dari Takalar perlu mempertimbangkan kesiapan tenaga ahli lokal.
Hal itu penting untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja pada bidang tertentu yang memerlukan keahlian khusus.
Karena itu, Pansus mendorong ketentuan minimal 50 persen sebagai bentuk keberpihakan kepada tenaga kerja lokal.
Ketentuan tersebut diharapkan tetap memperhatikan kompetensi yang dibutuhkan investor dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Ketua Pansus menyampaikan, dinas pengusul telah berkomitmen berkoordinasi dengan Pansus dalam penyusunan Peraturan Bupati (Perbup).
Perbup tersebut nantinya menjadi aturan pelaksana Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Namun, rancangan Perbup masih memerlukan penyempurnaan sebelum pembahasan dituntaskan.
Pansus meminta dinas pengusul melengkapi sejumlah materi dan rekomendasi yang telah disampaikan.
DPRD Soroti Kehadiran Bagian Hukum
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Takalar Muhammad Rijal, didampingi Wakil Ketua II Irwan Iskandar.
Hadir pula anggota DPRD, perwakilan fraksi, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), serta Sekretaris DPRD Zulkarnain.
Dalam pembahasan, anggota Pansus dari Fraksi PKB Ichsan Ariansyah Muchtar menekankan pentingnya keberpihakan regulasi kepada masyarakat.
Menurutnya, kebijakan investasi tidak cukup hanya mendorong masuknya modal, tetapi juga harus membuka lapangan kerja.
Ia berharap regulasi tersebut turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Takalar.
Pandangan lain disampaikan Ahmad Sija dari Fraksi Gerindra yang meminta pembahasan Ranperda dilakukan secara cermat.
Ia menekankan pentingnya mencermati aturan pelaksana melalui Perbup agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Dinamika rapat juga mengemuka terkait ketidakhadiran Kepala Bagian Hukum dalam pembahasan Ranperda tersebut.
Kehadiran pejabat tersebut dinilai penting karena pembahasan berkaitan langsung dengan penyusunan produk hukum daerah.
Pimpinan DPRD menyampaikan bahwa ketidakhadiran Kepala Bagian Hukum menjadi pertimbangan untuk menskors rapat.
Namun, perwakilan Fraksi Gelora yang juga anggota Pansus Investasi berpandangan pembahasan sebaiknya tetap dilanjutkan.
Ia menilai Ranperda tersebut telah melalui sejumlah tahapan, termasuk harmonisasi dan pembahasan bersama Pansus.
Ia juga menyoroti agenda pembentukan peraturan daerah yang perlu dituntaskan serta pertimbangan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Meski demikian, ia meminta Sekretariat DPRD memastikan Bagian Hukum hadir pada rapat berikutnya.
Menurutnya, kehadiran pihak terkait diperlukan agar pembahasan produk hukum daerah berjalan lebih komprehensif.
Investasi Harus Beri Manfaat bagi Masyarakat
Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi akan menjadi salah satu instrumen kebijakan investasi Kabupaten Takalar.
Pemerintah daerah perlu menciptakan iklim investasi kondusif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Di sisi lain, manfaat investasi bagi masyarakat juga menjadi perhatian dalam pembahasan Ranperda tersebut.
Salah satu aspek yang disoroti ialah penyerapan tenaga kerja lokal dalam kegiatan investasi.
Rekomendasi Pansus diharapkan menjadi bahan penyempurnaan Ranperda, termasuk pengaturan teknis melalui Perbup.
Pengaturan tersebut diharapkan mampu mempertimbangkan kepentingan investor dan masyarakat secara seimbang.
Rapat paripurna diskors pada pukul 12.10 WITA untuk istirahat menjelang salat Zuhur.
Ketua DPRD Takalar menjadwalkan rapat dilanjutkan kembali pada pukul 13.00 WITA.
Pembahasan selanjutnya diharapkan menyempurnakan rancangan regulasi sebelum dituntaskan melalui tahapan pembentukan peraturan daerah.
Editor : Revin
Artikel Terkait
