GOWA, iNewsGowa.id - 29 Kepala Desa (Kades) Mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa, Provonsi Sulsel guna mengembalikan uang senilai 20 juta Rupiah per satu Desa, Senin (13/2/2023).
Pengembalian uang tersebut terkait dugaan hasil Korupsi yang menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) atas pembelian truk sampah yang diberikan dari rekanan sebagai uang fee kepada Kepala Desa.
Uang fee dari rekanan yang di kembalikan oleh 29 Kades di Kejari Gowa totalnya senilai Rp580 juta. Saat ini pihak dari Kejari masih menunggu lagi 92 Kades yang belum mengembalikan dana desa yang di terima oleh 121 Kepala Desa Kabupaten Gowa dari pihak ketiga yang kini menjalani proses persidangan di pengadilan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Gowa dengan total kerugian negara sebanyak 9 Miliar lebih.
Dalan hal ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa telah menerima pengembalian uang kerugian negara dari Kepala Desa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pengadaan mobil truk sampah di 121 Desa Kabupaten Gowa.
Terkait hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Yeni Andriani memyebut, jika uang yang diterima oleh 121 Kepala Desa se-Kabupaten Gowa, adalah sebagai uang ucapan terimakasih dari rekanan penyedia mobil truk sampah untuk Kepala Desa dengan nilai 20 juta Rupiah yang bersumber dari Dana Desa.
Yeni Andriani
Sementara itu salah satu Kepala Desa dari Desa Erelembang Putra Syarif, yang telah mengembalikan Dana sebesar 29 juta Rupiah ke Kejari Gowa, mengaku uang sebesar 20 juta Rupiah yang ia terima dari pihak ketiga (penyedia mobil truk sampah) yang anggarannya bersumber dari Dana Desa tidak mengetahui bahwa uang yang dia terima dari pihak ketiga bersumber dari Dana Desa yang diduga di Korupsi untuk pembelian mobil truk sampah di desa.
Dalam Kasus dugaan Korupsi pengadaan mobil truk sampah di 121 Desa di Kabupaten Gowa, ada 86 desa yang terlibat dengan total kerugian negara dari hasil Audit BPKP Provinsi Sulsel mencapai 9 Miliar Rupiah lebih dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka.
Editor : Revin