get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Korupsi Proyek Pembangunan Pasar, Polisi Serahkan 2 Tersangka ke Kejari Barru

Pasca Setahun Kasus Korupsi JKN RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Belum Menetapkan Tersangka

Kamis, 15 Mei 2025 | 18:22 WIB
header img
Setahun Berlalu, Kasus Korupsi Dana JKN RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Belum Menetapkan Tersangka. Foto Ilustrasi

SUNGGUMINASA, iNews.id - Kurang lebih satu tahun pasca pemeriksaan 40 saksi kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RSUD Syekh Yusuf, yang bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa, Provinsi Sulsel, hingga hari ini, belum ada penetapan tersangka, Kamis (15//5/2025).

Di mana waktu itu, Kajari Gowa, Muhammad Ihsan mengatakan hasil dari pemeriksaan tersebut, status Dugaan Korupsi Dana JKN dikalangan  Manajemen RSUD Syekh Yusuf ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

"Terkait dugaan korupsi dana JKN di RSUD Syekh Yusuf, kami sudah selesai melakukan pemeriksaan terhadap 40 orang saksi, tinggal menunggu hasil dari BPK Provinsi Sulsel," bebernya, Kamis (25/7/2024) tahun lalu, di Aula Kejari Gowa.

Saat di konfirmasi kembali terkait perkembangan kejelasan hukum Kasus Korupsi Dana JKN RSUD Syekh Yusuf Gowa, Muhammad Ihsan membenarkan bahwa, sampai hari ini pihak Kejari Gowa belum menetapkan tersangka, disebabkan belum adanya keterangan hasil kerugian negara dari Inspektorat Provinsi Sulsel terkait kasus tersebut.

"Ya, belum ada penetapan tersangka. Kami menunggu hasil pemeriksaan kerugian negara dari Inspektorat, kalau sudah hasil kerugian negara dari Inspektorat baru kami bisa tetapkan tersangka," singkat Kajari Gowa melalui telepon selularnya, Kamis 15 Mei 2025 siang.

Editor : Revin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut