get app
inews
Aa Text
Read Next : Bupati Gowa Sidak IPA Pandang-Pandang, Tegaskan Perbaikan Layanan Air Bersih

Reklame Tak Berizin Jadi Target, Pemkab Gowa Mulai Penertiban Besar-besaran

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:47 WIB
header img
Satpol PP Kabupaten Gowa mulai menertibkan reklame tak berizin dan kedaluwarsa. Foto: iNewsGowa.id/Akbar.

SUNGGUMINASA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Gowa mulai melakukan penertiban reklame yang tidak memiliki izin maupun yang telah habis masa berlakunya. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan estetika kota sekaligus menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Arahan tersebut disampaikan Presiden dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah yang meminta seluruh pemerintah daerah menertibkan reklame demi menjaga keindahan dan kerapian wilayah.

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menegaskan bahwa penertiban reklame dilakukan untuk menciptakan tata kota yang lebih rapi, tertata, dan nyaman bagi masyarakat maupun pengunjung.

“Hari ini kita menindaklanjuti perintah yang disampaikan Bapak Presiden agar seluruh kabupaten/kota menertibkan reklame demi menjaga keindahan kota sehingga lebih rapi dan menarik bagi pengunjung,” ujar Talenrang saat memberikan arahan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa, Kamis (5/2/2026).

Meski demikian, Talenrang menekankan bahwa penertiban dilakukan dengan pendekatan humanis melalui edukasi kepada masyarakat. Ia meminta petugas di lapangan tidak langsung melakukan pembongkaran tanpa sosialisasi.

“Di Kabupaten Gowa kita punya budaya sipakainga, sipakalabbiri, sipakatau. Saya mengimbau petugas Satpol PP dan Bapenda untuk mengedukasi masyarakat terlebih dahulu, jangan langsung membongkar. Tugas kita adalah melayani masyarakat, sehingga mereka bisa sadar dan dengan sukarela menertibkan sendiri jika izin telah habis atau menyalahi aturan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Gowa menyampaikan bahwa penertiban reklame merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang diperkuat melalui Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2024.

“Kami menyisir reklame yang tidak memiliki izin atau telah habis masa berlakunya sekaligus melakukan edukasi kepada pemilik reklame. Hal ini juga sejalan dengan instruksi Presiden RI untuk menjaga keindahan kota,” ujarnya.

Selain reklame, Satpol PP juga melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas drainase, badan jalan, trotoar, maupun lokasi yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas, khususnya di area persimpangan jalan.

Di lokasi yang sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Gowa, Indra Wahyudi Yusuf, mengatakan pihaknya turut mendampingi Satpol PP dalam proses penertiban reklame yang tidak memenuhi ketentuan perizinan maupun standar estetika kota.

“Kami menindaklanjuti arahan Ibu Bupati untuk menertibkan reklame, spanduk, dan billboard yang tidak memenuhi standar estetika maupun yang izinnya telah berakhir,” katanya.

Ia menjelaskan, tim gabungan penertiban dibagi menjadi dua kelompok yang menyisir sejumlah titik strategis, di antaranya wilayah perbatasan Hasanuddin Gowa–Makassar serta Jalan Tun Abdul Razak menuju Kota Makassar.

“Saat ini kami bersama Satpol PP menertibkan reklame yang izinnya sudah kedaluwarsa dan tidak diperbolehkan digunakan lagi, termasuk rangka besi reklame yang masih terpasang,” tutupnya.

Editor : Abdul Kadir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut