JENEPONTO, iNewsGowa.id - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tarowang Drs H Syamsuddin K, melaksanakan tugas pengawasan, pemeriksaan dan memimpin pelaksanaan Akad Nikah, pada hari Rabu (1/3/2023), Dusun Tanahkeke, Desa Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulsel.
Dalam hal ini, Kepala KUA Tarowang melaksanakan proses menguji kebenaran syarat dan Rukun Nikah pada calon pengantin atas nama Syamsul Bahri Hamzah dan Nur Fajra.
Proses pelaksanaan Akad Nikah. Pihak wali nikah oleh ayah kandung calon pengantin wanita yakni Nur Fajra, menyerahkan perwalian kepihak penghulu dalam hal ini Kepala KUA untuk menikahkan putrinya. Hal itu diterima oleh Kepala KUA Tarowang dengan melangsungkan prosesi Akad Nikah dan dihadirkan 2 orang sebagai saksi.
Setelah prosesi Akad Nikah selesai, acara dilanjutkan dengan Tausiyah Perkawinan yang dihadiri oleh Kepala KUA sendiri, Humas KUA, Ketua MUI Tarowang, Kepala Desa Balang Baru, Tokoh Agama, dan pihak keluarga dari calon pengantin pria dan wanita. Tamu yang hadir diperkirakan kurang lebih 50 orang.
Ketua MUI KH Aripin yang juga selaku ASN Kecamatan Tarowang, dalam hal ini sebagai pembawah tausiyah perkawinan.
"Semoga kedua mempelai dalam kehidupan rumah tangga tetap sehat, harmonis dan mampu menghadapi beragam tantangan serta persoalan hidup. Perkawinan harus ditopang oleh 4 pilar yang kuat," ucapnya.
Adapun pemaparan dan pemahaman 4 pilar yang sehat bagi pasangan suami isteri yakni sebagai berikut.,
1. Hubungan perkawinan adalah berpasangan (Zawaj).
2. Perkawinan adalah perjanjian yang kokoh (Mitasaaqan Ghalizhan).
3. Perkawinan perlu dibangun dengan sikap dan hubungan yang baik (Mu'asyarah Bil Ma'ruf).
4. Perkawinan dikelola dengan prinsip musyawarah.
Disebut, 4 pilar inilah yang akan membantu menjaga hubungan yang kokoh untuk Pasangan Suami-Isteri, dan mewujudkan kehidupan perkawinan yang Sakinah Mawaddah Warahmah.
Editor : Revin