Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Konfirmasi Kasus Nanas Rp60 M, Suara Meninggi Kasi Penkum Kejati Sulsel Bantah Sebut Nama Pejabat
Advertisement . Scroll to see content

7 Tahun Buron, Tersangka Korupsi Rp1,99 Miliar Setda Gowa AM Ditangkap di Kepulauan Selayar

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:39 WIB
  • author Akbar
7 Tahun Buron, Tersangka Korupsi Rp1,99 Miliar Setda Gowa AM Ditangkap di Kepulauan Selayar
Konferensi Pers Kejati Sulsel, Terkait Kasus Korupsi Setda Gowa Rp1,99 Miliar. Foto iNews.id/ Akbar

MAKASSAR, iNews.id - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas Siri), Tim Intelijen Kejari Gowa, Kejari Kepulauan Selayar, dan Kodim 1415 Kepulauan Selayar berhasil mengamankan seorang tersangka berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa.

Penangkapan tersebut dilakukan di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 23.00 WITA.

Tersangka buronan yang diamankan tersebut berinisial AM (47), seorang mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ia merupakan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Uang Persediaan Tahun Anggaran 2014 pada SETDA Kabupaten Gowa, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.991.726.105,00 berdasarkan Laporan Hasil Audit PKKN tertanggal 29 Agustus 2025.

Tersangka MA kasus korupsi Setda Gowa ini, dinyatakan buron sejak tahun 2018 menyusul dikeluarkannya Surat Penetapan Tersangka Nomor 01/R.4.13/Fd.1/03/2018 tanggal 25 Maret 2018 oleh Kejari Gowa.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kejati Sulsel pada Kamis (8/10/2026), Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, didampingi oleh Kasi Intel Kejari Gowa, Andi Ardiaman, dan Kasi Pidsus Kejari Gowa, Andi Dian Bausad, menjelaskan bahwa pengamanan paksa ini dilakukan lantaran tersangka dinilai tidak kooperatif selama proses hukum berlangsung.

"Tersangka AM diketahui berulang kali mangkir dalam memenuhi panggilan pemeriksaan dari tim penyidik, sehingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dimasukkan ke dalam daftar buronan. Oleh karena itu, Tim Tabur gabungan melakukan pelacakan secara intensif dan berhasil mengamankannya di Kepulauan Selayar," ungkap Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi.

Saat diamankan oleh tim intelijen gabungan, Tersangka AM bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan aman, lancar, dan terkendali. Setelah diamankan, AM langsung dibawa ke Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka yang berstatus DPO ini kemudian diserahkan kepada tim penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Gowa. Penyerahan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan guna menuntaskan perkara dugaan korupsi tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Muhammad Syarifuddin, memberikan apresiasi atas sinergi tim di lapangan dan kembali menegaskan komitmen institusi dalam memburu para pelanggar hukum yang mencoba menghindar dari peradilan.

Ia mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan yang masih berstatus buron untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena hukum tidak akan berhenti mengejar hingga keadilan ditegakkan.

Editor: Revin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut