JAKARTA, iNewsGowa.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sebanyak 134 pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP) yang memiliki saham di 280 perusahaan.
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menyebut mayoritas pegawai DJP mencatat nama istri mereka dalam kepemilikan saham.
"Kita temukan 134 ini untuk pegawai pajak saja. Sebagian besar sih nama istri, tetapikan kalau di LHKPN yang bersangkutan dan istri dianggap sama," ujar Pahala Nainggolan saat jumpa pers di kantornya, Kamis (9/3/2023).
Pegawai DJP menanamkan saham pada perusahaan yang bergerak di sejumlah sektor.
"Kalau perusahaannya apa saja, sedang kita dalami dan bervariasi. Kalau lihat namanya sih ada yang katering segala macam," ungkapnya
Sebelumnya, temuan 134 pegawai pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan ini, setelah KPK melakukan analisis terkait data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Lebih lanjut temuan ini, KPK akan menyampaikan kepada Kementerian Keuangan agar dilakukan pendalaman terkait perusahaan-perusahaan tersebut.
KPK juga akan mempelajari profil dari para pegawai Ditjen Pajak tersebut dan memeriksa apakah harta kekayaan yang dilaporkan dalam LHKPN sesuai dengan profilnya.
Editor : Thamrin