Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : FKJI Desak APH, Usut Dugaan Aliran Dana ke Rekening Muh Basri yang Terungkap di Sidang Pansus
Advertisement . Scroll to see content

Himbauan KPK Kepada Para ASN di Bulan Suci Ramadhan

Minggu, 16 Maret 2025 | 15:00 WIB
  • author Sigit Sugiarto
Himbauan KPK Kepada Para ASN di Bulan Suci Ramadhan
KPK mengingatkan para ASN dan penyelenggara untuk menolak gratifikasi Lebaran. (Foto: Sindo)

JAKARTA, iNewsGowa.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi peringatan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara negara untuk tegas menolak grarifikasi menjelang Idul Fitri 1446 H, Minggu (16/3/2025). 

Peringatan itu tertuang dalam Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

Lembaga antirasuah meminta para abdi negara melapor jika tidak memungkinkan menolak gratifikasi Lebaran.

"Melalui surat ini, KPK mengingatkan para ASN dan PN (penyelenggara negara) untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, terlebih dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H," ujar tim juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya dilansir iNews.id, Sabtu (14/3/2025) kemarin. 

Budi mengingatkan penerimaan dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama ASN dan penyelenggara negara merupakan perbuatan yang dilarang.  

Pasalnya, perbuatan itu dapat berimplikasi menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko tindak pidana korupsi.

Selain itu, kata dia, KPK juga meminta para pimpinan ASN dan penyelenggara negara maupun BUMN dan BUMD melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

"Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," tutur Budi.

Lebih lanjut, Budi menyampaikan ASN bisa melapor ke KPK jika tidak dapat menolak pemberian gratifikasi tersebut. Pelaporan paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. 

"Di sisi lain, pimpinan asosiasi, perusahaan atau masyarakat juga diharapkan melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan dan atau menerima gratifikasi yang berpotensi suap, uang pelicin, atau suap dalam bentuk lainnya," tutur dia.

Editor: Abdul

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut