SUNGGUMINASA, iNewsGowa.id - Seorang ibu rumah tangga berinisial MB (66) harus di larikan kerumah sakit akibat luka yang di alaminya, Pada Selasa (14/3/0/2023).
MB mengalami luka terbuka pada bagian telinga sebelah kiri setelah di aniaya oleh suaminya sendiri MN (72).
Pelaku MN melakukan penganiayaan terhadap istrinya dengan menggunakan sebilah parang dengan cara menebas bagian telinga korban yang tembus ke bagian tengkorak kepala bagian belakang bertempat di dalam rumahnya di Desa Bontolangkasa Kec. Bontonompo.
Akibat penganiayaan tersebut korban MB mengalami luka terbuka sepanjang 7 cm dan daun telinga korban terbelah dan korban di larikan ke puskesmas bontonompo 1 dan kemudian di rujuk ke RS Syekh Yusuf Sungguminasa.
Kapolsek Bontonompo AKP Hasan Fadhlyh, SH saat di konfirmasi membenarkan adanya kejadian penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga yang di lakukan oleh suaminya sendiri.
Editor : Thamrin