get app
inews
Aa Read Next : Kejari Takalar Tetapkan Mantan Kadis DLHP Sebagai Tersangka

Marak! Pupuk Organik Ilegal Banyak Beredar di Takalar, Disketapang Angkat Bicara

Senin, 29 Mei 2023 | 13:10 WIB
header img
Marak Beredar Pupuk Organik Ilegal, Takalar. Foto Dokumen Pribadi

TAKALAR, iNewsGowa id - Petani di Kabupaten Takalar diminta lebih selektif dan waspada ketika akan membeli Pupuk Organik, pasalnya sekarang banyak ditemukan beredar pupuk ilegal yang tidak terdaftar resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian dari pemerintah.

Menanggapi maraknya dugaan peredaran pupuk ilegal di Takalar, Koordinator Pupuk Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Disketapang) Kabupaten Takalar, Sugiarto mengimbau para petani agar mewaspadai produk pupuk tiruan atau palsu yang marak beredar di Takalar.

"Kami meminta agar petani selektif dalam memilih pupuk untuk pertanian. Penggunaan pupuk ilegal yang harganya hampir sama dengan produk bersubsidi justru akan menimbulkan dampak negatif terhadap kesuburan tanah," cetus Sugiarto, Senin 29 Mei 2023.

Ia mengatakan, pupuk ilegal atau yang tidak terdaftar di Kementerian Pertanian, berpotensi beredar di mana saja termasuk di Takalar sendiri.
Terlebih kondisi ini banyak dimanfaatkan oleh oknum oknum yang ingin meraup keuntungan banyak dari penjual pupuk ilegal tersebut.

"Keberadaan pupuk ilegal ini sangat menyengsarakan petani karena hasil panennya tidak membaik, tetapi malah menurun, dan bahkan tanaman beresiko tidak bisa dipanen sama sekali, termasuk kemarin ada keluhan dari petani kita dapat dimana setelah membeli pupuk ilegal tersebut tanamannya tidak berkembang sama sekali," katanya.

"Sebenarnya setiap pupuk yang beredar ada yang namanya uji laboratorium. Salah satu isi dokumen itu adalah uji laboratorium mereka yang mencantumkan sekian kandungan nitrogennya, sekian kandungan fosfat dan sebagainya," urainya.

"Jika dugaan peredaran pupuk organik ini ilegal, maka sudah jelas telah melanggar PERATURAN MENTERI PERTANIAN RI No. 1 th 2019, dan pasti merugikan negara dari sektor pajak dan petani selaku konsumen. Selain itu, bahaya akan lingkungan dan lahan pertanian masyakarat pun tidak akan terhindarkan jika praktik bisnis pupuk ilegal terus di biarkan Pemerintah setempat, maupun kementerian pertanian RI," tutup Sugiarto.

Editor : Revin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut