get app
inews
Aa Read Next : BPKP Temukan Kerugian Negara di Sejumlah OPD Pemkab Takalar, PUPR Paling Parah

BPKP Temukan Kerugian Negara di Sejumlah OPD Pemkab Takalar, Disdikbud Paling Parah

Jum'at, 16 Juni 2023 | 12:29 WIB
header img
Temuan BPKP, Kerugian Negara di Sejumlah OPD Pemkab Takalar. Ilustrasi

TAKALAR, iNewsGowa.id - Sesuai yang telah ditetapkan masa pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di sejumlah OPD Pemkab Takalar.

Atau selama 60 hari sejak LHP BPK dikeluarkan. Namun, tingkat pengembalian TGR yang dilakukan OPD jajaran Pemkab Takalar tergolong masih sangat rendah. Dimana masih banyak OPD  belum juga melaksanakan kewajibannya menindaklanjuti temuan yang tercantum dalam LHP BPK RI Perwakilan Sulsel.

LHP BPK tersebut atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Takalar  tahun anggaran 2022. Temuan ini menyebar hampir di seluruh OPD di lingkungan Pemkab Takalar. Diantaranya Dinas PUPR tahun 2018, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Takalar tahun 2022.

Informasi yang dihimpun iNews.id, khusus Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Takalar.

Temuan BPK RI perwakilan Sulsel tahun 2022 dengan No LHP 30.B/LHP/XIX/Mks/05/2022, perihal jaminan keterlambatan sebesar Rp727.186.250.00.

Kepala Inspektorat Takalar H Yahe saat dikonfirmasi membenarkan adanya temuan-temuan tersebut. Yahe menjelaskan temuan BPKP paling besar yang sementara di TGR kan adalah dinas Disdikbud  berupa jaminan pekerjaan.

"Temuan itu berupa jaminan oleh PPK pada pekerjaan proyek rehabilitasi sekolah tahun 2022.  Saat ini juga telah dilakukan sidang TGR yang dipimpin oleh pak Sekda perihal temuan itu. dalam sidang TGR itu, PPK berjanji akan mengembalikan temuan secara mengangsur," Kata H. Yahe, Jumat 16 Juni 2023.

Inspektorat Takalar juga meminta seluruh OPD dan pihak ketiga yang memiliki Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas LHP BPK tersebut, segera menindaklanjuti temuan itu hingga batas waktu 60 hari pasca diterimanya LHP.

“Kita minta kepada seluruh OPD dan pihak ketiga yang memiliki temuan atau rekomendasi BPK, untuk segera menindaklanjuti sesuai dengan waktu yang ditetapkan, yakni 60 hari setelah keluarnya LHP agar semua temuan dapat selesai. jelas Inspektur H Yahe.

H Yahe menjelaskan, untuk memaksimalkan upaya pengembalian kerugian negara di sejumlah OPD itu, maka dalam waktu dekat tim TGR akan kembali menggelar sidang kedua.

"Kami tinggal menunggu kapan pak Sekda siap. Intinya inspektorat kapan saja siap ikuti sidang. Olehnya itu. kita akan atur ulang jadwal lagi dan menyesuaikan waktu pak Sekda," jelasnya.

“Untuk Dinas PUPR, Dominan temuan itu ada pada pihak ketiga yakni pengerjaan infrastruktur tahun 2018. Sementara untuk Disdikbud itu di PPK berupa Jaminan pekerjaan tahun anggaran  2022," tutupnya.

Editor : Revin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut