get app
inews
Aa Read Next : Kejari Gowa Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Rehabilitasi Jaringan DI Bili-Bili

Kejari Takalar Kembali Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Zat Berbahaya

Selasa, 08 Agustus 2023 | 19:41 WIB
header img
Kejari Takalar, Pemusnahan Barang Bukti Jenis Narkotika dan Zat Berbahaya. Foto Dokumen Pribadi

TAKALAR, iNewsGowa.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar kembali melakukan pemusnahan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa Narkotika jenis zat berbahaya lainnya.

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan kesekian kalinya dilakukan oleh Kejari Takalar selama beberapa bulan terakhir.

Pemusnahan barang bukti berupa Narkotika itu berlangsung dihalaman kantor Kejari Takalar yang dihadiri sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan beberapa pejabat Forkopimda yang ada.

Pemusnahan barang bukti narkotika ditempuh oleh pihak Kejari Takalar yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. "Dalam beberapa bulan terakhir ini, kami telah dua kali melaksanakan pemusnahan narkotika," Kata Kajari Takalar, Andi Tenriawaru, SH, MH, Selasa (8/9/2023).

Pemusnahan barang bukti narkotika oleh pihak Kejaksaan Negeri Takalar bertujuan agar tugas pokok dan fungsi Jaksa berdasarkan kewenangannya telah melaksanakan putusan secara tuntas karena barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi.

"Intinya kami berharap tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun 2023 ini, disamping itu juga langkah pemusnahan barang bukti adalah untuk mengurangi tumpukan barang bukti yang ada dalam gudang," tambah Andi Tenriawaru.

Adapun barang bukti narkotika dan obat terlarang lain yang dimusnahkan oleh Kejari Takalar sebanyak 14 Perkara UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jenis sabu sebanyak 16,6107 gram.

4 Perkara UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan jenis Obat Farmasi daftar G sebanyak 2.093 butir dan 15 Perkara Barang Bukti Lainnya.

Editor : Revin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut