get app
inews
Aa Read Next : Dilaporkan Dugaan Penyerobotan Lahan, Puluhan Warga Malino Datangi Polres Gowa

Sempat Bebas, Empat Pelaku Pembunuhan Sadis di Inhutani Gowa Kembali Ditangkap

Sabtu, 23 September 2023 | 21:25 WIB
header img
Keempat pelaku pembunuhan di Inhutani Kabupaten Gowa yang diamankan. Foto: Dok. Pribadi

SUNGGUMINASA, iNews.id, - Empat orang pelaku pembunuh yang sebelumnya dinyatakan vonis bebas di Pengadilan Negeri Sungguminasa Kabupaten Gowa kembali ditahan setelah Jaksa Penuntut Umum menang ditahap Mahkamah Agung.

Ke empatnya ditangkap di Desa Belapunranga, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan oleh Tim Tangkap buron (Tabur) intelejen Kejaksaan Negeri Gowa (Kejari) di Backup Resmob Polres Gowa.

Ke empat pelaku Pembunuhan Sadis di Inhutani di Kecamatan Parangloe tahun 2021 lalu itu masing-masing bernama Sangaka Daeng Maling (62) Basri Daeng Rala (47) Muhammad Nasir Daeng Rurung (40) dan Nyampa Daeng Nguntu (53). 

Hasil penangkapan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gowa, Yeni Andriani saat rilis di Kejari Gowa Jl Andi Mallombasang Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa 23/9/2023) dini hari.

"Tadi kami telah melakukan penangkapan terhadap empat orang pelaku Pembunuhan yang kini berstatus DPO" Kata Yeni Andriani. Saat merilis ke 4 pelaku di kantor Kejaksaan Negeri Gowa.

Kata Yeni, mereka dijemput paksa lantaran keempat terpidana tersebut tidak memenuhi panggilan sebanyak tiga kali.

"yang bersangkutan sebelumnya dipanggil 3 kali tapi tidak memenuhi panggilan jaksa untuk melakukan eksekusi. Maka dari itu jaksa kami tetapkan bersangkutan sebagai DPO," jelasnya.

Yeni menerangkan keempat orang tersebut merupakan terpidana perkara tindak pidana kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia pada tahun 2021 lalu Dengan Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana.

Penangkapan ini juga berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sesuai dengan putusan Pengadilan Mahkamah Agung atau Kasasi nomor 124k/pid/2022 tanggal 28 November 2022.

Yeni mengakui jika pada tingkat Pengadilan Negeri Sungguminasa, keempat orang tersebut mendapatkan putusan bebas dari hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa.

"Kemudian jaksa penuntut umum melakukan kasasi. Sehingga hasil kasasi putusannya mereka terbukti bersalah," pungkas Yeni.

Sekedar informasi, sebelumnya Kamaruddin ditemukan di kawasan Inhutani Dusun Sunggumanai, Desa Belapungranga, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, dalam kondisi penuh luka dan tak berdaya pada (31/8/2021) malam.

Namun, sesaat setelah dibawa ke Puskesmas Parangloe nyawa korban sudah tidak bisa tertolong. 

Hasil pemeriksaan sementara di Puskesmas Parangloe pada tubuh korban Kamaruddin terdapat sejumlah luka bahkan diduga korban telah di racuni.

AKP Mangatas Tambunan yang saat itu masih menjabat selaku Kasubag Humas Polres Gowa sebelum pindah ke Polres Pelabuhan Makassar mengatakan jika hasil pemeriksaan di Puskesmas Parangloe ditemukan berbagai luka pada tubuh korban. 

"Memang pada tubuh korban ada luka-luka, di antaranya ada luka pada bagian betis dan jari kelingking kaki, kepala serta pada bagian cakung atau leher korban" ujar AKP Tambunan, Rabu (1/9/2021) dini hari. 

Hanya saja, polisi belum bisa berspekulasi secara rinci terkait luka pada tubuh korban apakah diduga dari senjata tajam atau benda tumpul.

Begitupula barang bukti yang disita polisi di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari luka yang ditemukan di tubuh korban, Kamaruddin diduga menjadi korban pembunuhan sadis.(itg/ktr)

Foto : Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gowa, Yeni Andriani bersama PJU Kejari Gowa merilis 4 DPO pelaku Pembunuhan di Inhutani Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Editor : Abdul

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut