TAKALAR, iNews.id - Aksi kejahatan terhadap perdagangan niaga menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kabupaten Takalar diduga sampai saat ini masih saja marak terjadi.
Apalagi praktek Mafia BBM Berubsidi Jenis Solar di Takalar makin meresahkan masyarakat.
Praktek penimbunan BBM jenis solar tersebut mendapat sorotan dari Lembaga Anti Korupsi dan Kekerasan Hak Asasi Manusia (Lankoras-Ham) Sulawesi Selatan.
Ketua Lankoras Ham Sulsel, Adi Nusaid Rasyid meminta dengan tegas aparat Kepolisian Polres Takalar untuk mengusut tuntas kejahatan niaga itu. Menurutnya jika aktivitas itu tak segera diberantas, maka selain merugikan masyarakat juga jelas melanggar melanggar Pasal 56 Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
Dimana Pasal tersebut selengkapnya berbunyi: Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.
“Ulah dari mafia solar bersubsidi itu dapat merugikan masyarakat petani dan nelayan di daerah ini kalau tidak segera dihentikan aktivitasnya, dengan itu kami minta secara tegas kepada Aparat Kepolisian setempat untuk menindaki dan tumpas tuntas para mafia solar bersubsidi di Takalar. Dan jika tidak segera ditindaki dalam waktu dekat kami akan laporkan ini ke Polda Sulsel hingga Mabes Polri,” tegas Adi Nusaid, Minggu (22/10/2023).
Adi Nusaid pun mencontohkan, salah satu pelaku praktek penimbunan BBM yang harus ditumpas sesuai hukum adalah pelaku yang diketahui berinisial DL yang kerap mengais solar di SPBU Kalampa, Kelurahan Kalabbirang, dan SPBU lain di Takalar. Hal ini perlu dilakukan agar pihak Kepolisian tidak dinilai lemah dalam pengawasan terhadap mafia Solar bersubsidi.
"Parahnya, para mafia BBM Bersubsidi tersebut tak hanya menguras puluhan liter per hari, namun usaha ilegal mereka juga dapat menguras BBM Subsidi jenis Solar hingga puluhan Ton dari berbagai SPBU yang tersebar di wilayah Kabupaten Takalar. Dengan itu juga kami minta kepolsian usut tuntas SPBU yang bekerjsama dengan para mafia solar," ungkap Adi Nusaid Rasyid.
Adi menjelaskan, modus yang diduga digunakan oleh para mafia solar tersebut saat ini makin bervariasi, ada yang terbuka atau terang-terangan. Ada yang beraksi di waktu malam, ada juga kelewat berani disiang hari dengan menggunakan jerigen plastik.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Takalar, IPTU Asnawi saat dikonfirmasi Jumat (20/10) kemarin, terakit maraknya praktek mafia BBM mengatakan dengan tegas akan segera menindaki jika terjadi pelanggaran dan jika diketahui ada penemuan penimbunan.
"Kami tegas menindaki, jika terjadi pelanggaran dan penimbunan BBM Jenis Solar Berseubsidi di wilayah hukum kami," tegas Asnawi.
Editor : Revin