TAKALAR, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar akhirnya mematuhi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar mengenai gugatan hasil Pilkades di Desa Cakura, Kecamatan Polongbangkeng Selatan.
Untuk diketahui, PT TUN Makassar mewajibkan Pemkab Takalar untuk mencabut keputusan Tata Usaha Negara nomor 619 tahun 2022 tertanggal 15 Desember 2022 tentang pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa Cakura, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, atas nama Saharuddin.
Menyikapi putusan ini, Pemkab Takalar Menonaktifkan Saharuddin sebagai Kades Cakura dan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) dalam melaksanakan fungsi pelayanan bagi masyarakat desa Cakura.
Konsultan Hukum Pemkab Takalar, Baso DN menjelaskan bahwa sebagai Negara Hukum, maka Pemkab Takalar harus menjalankan putusan PT TUN tersebut.
"Tidak ada jalan lain, putusan tersebut harus dilaksanakan. Putusan pada semua tingkatan seragam dan berkekuatan hukum tetap," kata Baso DN, Jum'at 12 Januari 2023, sesaat setelah penyerahan SK penunjukan Plt Kades Cakura di Ruang Pola Kantor Bupati Takalar.
Mengenai upaya Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan Saharuddin ke Mahkamah Agung, Baso menjelaskan bahwa Pemkab berpedoman pada Undang-undang nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
"Pasal 66 ayat 2 di UU Mahkamah Agung jelas disebutkan bahwa upaya PK tidak menangguhkan atau menghentikan putusan pengadilan. Jadi pemkab tetap menghormati upaya PK tergugat intervensi itu. Namun putusan PT TUN itu harus kita patuhi," sambung Baso DN.
Selain norma UU tersebut, Pemkab Takalar juga merujuk pada Surat Keterangan Berkekuatan Hukum Tetap bernomor 39/PAN.PTUN.W4/01.06/XII/2023.
"Surat keterangan dari PT TUN tersebut jelas. Bahwa putusan nomor 12/G/2023/PTUN.MKS telah inkrah. Jadi saya kira clear semua," pungkasnya.
Pemkab Takalar menunjuk Abdi Irawan S.STP. sebagai Pelaksana Tugas (Plt) untuk menjabat sementara Kepala Desa Cakura.
Editor : Revin