Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dugaan Korupsi PDAM Bantaeng Naik ke Tahap Penyidikan, Kerugian Negara Ditaksir Rp3 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Eksekusi Tanah 2.762 Meter Persegi di Bantaeng Dikawal Ketat 66 Personel Gabungan

Kamis, 11 Juni 2026 | 09:17 WIB
  • author Muhammad Albar Arianto
Eksekusi Tanah 2.762 Meter Persegi di Bantaeng Dikawal Ketat 66 Personel Gabungan
Polres Bantaeng saat Melaksanakan Pengamanan Eksekusi Lahan di Kampung Jambua. Foto iNews.id/ Albar

BANTAENG, iNews.id - Polres Bantaeng melaksanakan pengamanan eksekusi sebidang tanah seluas 2.762 meter persegi di Kampung Jambua, Kelurahan Lamalaka, Kecamatan Bantaeng, Rabu (10/6/2026).

Pengamanan dipimpin Wakapolres Bantaeng Kompol Andi Ikbal, berdasarkan permintaan bantuan pengamanan dari Pengadilan Negeri Bantaeng dalam pelaksanaan eksekusi riil objek sengketa tersebut.

Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, melalui Plt Kasi Humas AKP Gunawan Amin, mengatakan eksekusi dilaksanakan berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor 4/Pdt.Eks/2025/PN Ban Jo. 4/Pdt.G/2025 tertanggal 14 Mei 2025 yang dibacakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Bantaeng, Syafruddin.

Menurut AKP Gunawan, Polres Bantaeng menerjunkan 63 personel untuk mengamankan jalannya eksekusi. Pengamanan juga mendapat dukungan tiga personel Subdenpom XIV/1-2 Bantaeng.

"Personel kami ditugaskan untuk mengawal dan memastikan seluruh tahapan pelaksanaan eksekusi berjalan aman, tertib, dan tidak menimbulkan gangguan kamtibmas maupun hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya.

Ia menambahkan, seluruh personel yang terlibat telah diarahkan untuk mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis selama bertugas guna meminimalkan potensi konflik sosial.

Pelaksanaan eksekusi berlangsung dengan pengamanan aparat kepolisian dan berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Bantaeng.

Editor: Revin

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut