Eksekusi Tanah 2.762 Meter Persegi di Bantaeng Dikawal Ketat 66 Personel Gabungan
BANTAENG, iNews.id - Polres Bantaeng melaksanakan pengamanan eksekusi sebidang tanah seluas 2.762 meter persegi di Kampung Jambua, Kelurahan Lamalaka, Kecamatan Bantaeng, Rabu (10/6/2026).
Pengamanan dipimpin Wakapolres Bantaeng Kompol Andi Ikbal, berdasarkan permintaan bantuan pengamanan dari Pengadilan Negeri Bantaeng dalam pelaksanaan eksekusi riil objek sengketa tersebut.
Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, melalui Plt Kasi Humas AKP Gunawan Amin, mengatakan eksekusi dilaksanakan berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor 4/Pdt.Eks/2025/PN Ban Jo. 4/Pdt.G/2025 tertanggal 14 Mei 2025 yang dibacakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Bantaeng, Syafruddin.
Menurut AKP Gunawan, Polres Bantaeng menerjunkan 63 personel untuk mengamankan jalannya eksekusi. Pengamanan juga mendapat dukungan tiga personel Subdenpom XIV/1-2 Bantaeng.
"Personel kami ditugaskan untuk mengawal dan memastikan seluruh tahapan pelaksanaan eksekusi berjalan aman, tertib, dan tidak menimbulkan gangguan kamtibmas maupun hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh personel yang terlibat telah diarahkan untuk mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis selama bertugas guna meminimalkan potensi konflik sosial.
Pelaksanaan eksekusi berlangsung dengan pengamanan aparat kepolisian dan berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Bantaeng.
Editor: Revin