get app
inews
Aa Read Next : Pemda Takalar Gelar Musrenbang Pembangunan Jangka Panjang

Pelaksanaan MTQ Tingkat Provinsi di Takalar, PKL Dipungut Retribusi Ratusan Ribu Rupiah

Jum'at, 03 Mei 2024 | 12:44 WIB
header img
Bukti Pungutan Retribusi di Area Pelaksanaan MTQ Tingkat Provinsi Sulsel di Takalar. Foto Dokumen Pribadi

TAKALAR, iNews.id - Dugaan praktik Pungutan Liar (pungli) untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Takalar dalam rangka acara Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke XXXIII Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dimulai tanggal 2 Mei tahun 2024.

Pasalnya, PKL dalam mendapatkan lapak untuk berdagang perlu membayar yang nilainya cukup menggiurkan sejumlah Rp300 Ribu per Lapak sebagai syarat. Padahal, belum diketahui pasti apakah PKL disekitar area pelaksanaan MTQ bebas biaya pungut retribusi atau pun dikenakan biaya.

Sementara, adanya pungutan retribusi tersebut diakui salah seorang PKL yang tak ingin namanya ditulis, demi keselamatan. Ia mengatakan, rekannya sesama pedagang turut mengalami, demi mendapatkan lapak dagang.

“Kami diminta membayar Rp300 ribu untuk mendapatkan tempat berdagang oleh seseorang yang mengaku sebagai penanggungjawab tempat ini, bahkan sebagai bukti penyetoran sewa lapak, kami juga diberi surat tanda penyetoran uang, untuk kurang lebih 100 pedagang,” ucap salah satu pedagang, Jum'at (3/5/2024).

Menurut pedagang tersebut, pembayaran mendapatkan lapak terpaksa diterima lantaran susahnya dapat tempat untuk berjualan selama pelaksanaan MTQ Tingkat Provinsi Sulsel di Kabupaten Takalar.

"Iya, uang Rp300 ribu itu untuk sewa lapak selama kurang lebih 8 hari saja, setelah itu kami belum tahu kelanjutannya," tambah pedagang tersebut.

Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Takalar Rusdi, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pembayaran retribusi Rp300 ribu oleh pedagang lapak yang berjualan di dalam kawasan pelaksanaan MTQ.

Rusdi juga mengaku bahwa penarikan retribusi tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. bahkan soal retribusi pun telah ia laporkan ke Pj Bupati Takalar Setiawan Aswad.

"Betul pak, ada pembayaran Retribusi senilai 300.000 ribu, itu untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan sudah  sesuai mekanisme, kami juga sudah menyampaikan langsung ke pak Pj Bupati. Jadi uang sewa lapak yang ditarik oleh anggota kami dari pedagang ada tanda bukti berupa Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) diserahkan kepada pedagang, kemudian dana setoram itu masuk ke kas daerah," urai Rusdi saat dikonfirmasi iNews.id.

Editor : Revin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut