MAKASSAR, iNews.id - Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Aisyah Jenida (32) menuntut dan mengharapkan keadilan, pasalnya, terduga pelaku (Bh) mantan suami dari korban, sampai saat ini belum pernah ditahan, Sabtu (1/6/2024).
Kasus KDRT ini telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar dan sudah memasuki tahap ke 4 dipersidangan.
Penasehat Hukum (PH) Asiyah Jenida Korban KDRT, Wawan Nur Rewa mengatakan persidangan tahap ke 4 tersebut terkait pembacaan putusan sela.
"Pembacaan putusan sela oleh majelis hakim dan Eksepsi terdakwa (Bh) ditolak. Minggu depan memasuki persidangan ke 5 tahap pembuktian," katanya," saat ditemui, Rabu (29/5/2024) siang, usai persidangan.
Lanjut PH Korban, Wawan berharap tahap persidangan berikutnya majelis hakim dapat lebih jeli melihat, agar mengantisipasi diri jika adanya pihak yang tidak bertanggung jawab untuk masuk melakukan intervensi.
"Kepada majelis hakim, berharap dalam perkara ini dapat lebih jeli meilihat, agar selalu mengantisipasi diri, jika adanya pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mencoba melakukan intervensi dan lobi-lobi untuk meringankan terdakw," lanjutnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Makassar, agar dapat menuntut secara maksimal sesuai perbuatan yang terungkap dalam sidang pembuktian nantinya.
"Dari klien kami sendiri berharap agar perkara ini betul betul diadili dan terdakwa dihukum seberat beratnya, ataupun dituntut maksimal sesuai fakta persidangan, sehingga keadilan betul betul ditegakkan didalam negeri ini," tutur Wawan.
Diceritakan Aisyah Jenida, KDRT yang terjadi pada, Jum'at 16 Juni 2023, dilakukan oleh Bh yang waktu itu masih berstatus suami, bermula karena faktor cemburu tanpa sebab, hingga Bh marah dan memukul korban secara membabi buta. Akibat dari itu Aisyah mengalami banyak luka lebam dan memar dari diwajah hingga disekujur tubuhnya.
Wawan menambahkan, dari adanya Laporan Polisi LP. Nomor: LP/1302/VI/2023/Polda Sulsel/Restabes Mks, tanggal 17 Juni 2023 tentang Tindak Pidana Kekerasan dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud Pasal 44 Ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004, diduga terdakwa Bh belum pernah ditahan badan, hingga sampai kemeja hijau PN Makassar.
"Dari laporan polisi, hingga kemeha hijau, terdakwa Bh belum pernah dilakukan penahanan badan," tutup Wawan.
Editor : Revin