MAKASSAR, iNews.id - Artis penyanyi dangdut Aty Kodong asal Makassar, yang kehadirannya sempat mengkhiasi Statiun TV Nasional dikabarkan kembali terseret hukum, dimana sebelumnya ia telah dilaporkan terkait kasus pidana yang sama, Kamis (8/8/2024).
Hal itu diungkapkan Penasehat Hukum (PH) dari korban yang berinisial RS yang dikabarkan seorang ibu Bhayangkari.
Menurut PH Korban, Rahwan Akhir Priono mengatakan, Aty Kodong resmi dilaporkan ke Polda Sulsel terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, pada Selasa 6 Agustus 2024, karena sebelumnya ia sudah dilaporkan pada bulan mei 2024 yang lalu dengan kasas tindak pidana yang sama.
"Bulan Mei lalu 2024, kami sudah laporkan ia (Aty Kodong), kali ini secara resmi, kembali ia kami laporkan ke Polda Suksel terkait kasus dugaan tindak pidana yang sama," ungkap Rahwan, Kamis (8/8/2024).
PH Korban Rahwan Akhir Priono, Korban RS, dan Tim Kuasa Hukum
Sementara itu, Aty Kodong membantah dan tidak membenarkan apa yang dituduhkan terhadapnya, karena menurutnya apa yang menjadi laporan dari korban itu terkait dugaan penipuan dan penggelapan tidak benar dan tidak berdasar.
"Apa yang Rahwana itu laporkan kuasa hukum dari RS ibu Bhayangkari, itu tidak benar dan tidak berdasar pak, ini utang piutang, dan ini bisnis ada transaksi jual beli barang antara saya dan RS, bukan penipuan apalagi menggelapkan. Sampai sekarang barang-barang yang katanya brendit, dimana RS sempat sebar luaskan di sejumlah media, masih ada sama saya," tutur Aty saat dikonfirmasi lewat telepon selular.
Lebih lanjut, Aty menjelaskan, sebelumnya ia sudah melakukan usaha mediasi dan upaya pengembalian barang dengan PH maupun korban (RS) akan tetapi tidak memenuhi hasil, dan ia pun tak menyangka bahwa persoalan ini akan masuk sampai kerana hukum.
"Tidak menyangka persoalan ini masuk kerana hukum, kami dan RS berteman baik, dan sebelumnya kami sudah lakukan proses mediasi dan upaya untuk mengembalikan barang itu pak, namun Rahwan dan RS tidak mau," lanjutnya.
"Karena ini semua sudah terjadi, kami kembalikan pada hukum, biar nanti saya tunggu saja pengacaraku bagaimana hasilnya," tutup Aty Kodong.
Editor : Revin