TAKALAR, iNews.id - Ratusan massa terdiri dari Aliansi Pemuda, Masyarakat dan Mahasiswa Lintas Laikang (Appamalla) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati dan kantor DPRD Takalar Jalan Jend. Sudirman, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulsel.
Dalam Aksinya kali ini, pendemo tetap melakukan orasi secara bergantian menggunakan megaphone dan membakar ban bekas.
Kemudian juga menggunakan sejumpah alat peraga lain berupa bentangan spanduk yang bertuliskan penolakan keberadaan PT KITA di Kawasan Industri Takalar di Desa Laikang.
Tak hanya itu, mereka juga masih meminta supaya Pj Bupati Takalar Setiawan Aswad pulang kampung sebab seolah tidak merespon harapan warga desa Laikang.
Akibat demo tersebut, lalulintas terpaksa dialihkan ke jalur lain oleh petugas lantaran massa menutup akses jalan utama depan Kantor Bupati dan DPRD.
Mereka menuntut Pj Bupati Takalar Setiawan Aswad untuk hadir menjelaskan rencana pembangunan yang akan dilaksanakan di desa Laikang.
Meski diminta untuk hadir menjelaskan langsung kepada warga. Pj Bupati Setiawan Aswad masih tetap enggan menemui para demonstran.
"Kami menuntut pengulangan tahapan pengadaan tanah mulai dari tahap perencanaan sampai tahap penilaian (Appraisal) karena tidak pernah melibatkan subjek pemegang objek tanah dengan menetapkan harga super rendah. Kemudian Pemkab Takalar diminta agar tidak menjual aset daerah seenak jidatnya untuk kepentingan Korporasi," ujar Anto dalam orasinya, Selasa (25/6/2024).
Lanjut Anto dalam orasinya, ia menuntut agar pembangunan kawasan industri di Laikang segera dihentikan sebab masyarakat menganggap industri tersebut akan berdampak negatif terhadap keberlangsungan hidup warga.
"Pemkab Takalar jangan ikut melakukan kekerasan psikologis kepada masyarakat agar mau menjual lahannya untuk kepentingan PT KITA, dengan mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan," tambah Anto.
Ia menambahkan. Seharusnya DPRD Kabupaten Takalar agar mengevaluasi berbagai aturan yang akan menjadikan Masyarakat Laikang sebagai korban termasuk perubahan perda rencana tata ruang wilayah Kabupaten Takalar yang di nilai untuk memuluskan Langkah PT KITA di Laikang.
"Sebagai korban termasuk perubahan Perda rencana tata ruang wilayah kabupaten Takalar yang di nilai untuk memuluskan langkah PT KITA di Laikang, pemda juga tidak boleh menerbitkan SPPT siluman (dadakan) untuk lahan status MK (menunggu keputusan) yang masih sangat banyak di Desa Laikang, dengan bekerjasama pemerintah setempat," tukasnya.
"Menghentikan sementara Aktivitas PT KITA di Desa Laikang sebelum tuntutan poin 1-6 terpenuhi," sambungnya.
Pukul 12.56 WITA, Pengunjuk rasa selanjutnya bergerak ke Gedung DPRD Takalar, didepan kantor mereka juga melakukan aksi unjuk rasa secara bergantian.
Editor : Revin