MAKASSAR, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulsel bersama BPJS Ketenagakerjaan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) untuk meningkatkan perlindungan hukum dan hak-hak tenaga kerja di Sulawesi Selatan.
Penandatanganan Kesepakatan MoU yang digelar di kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo no 244, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar, Provinsi Sulsel, Senin (8/7/2024), dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel Agus Salim dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku Minjte.
Dalam sambutanya, Kajati Sulsel, Agus Salim berpesan, Penandatanganan Perjanjian kerjasama tersebut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan perlindungan hukum dan hak-hak tenaga kerja.
“Kerjasama ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kepatuhan pemberi kerja terhadap kewajiban mereka dalam menyelenggarakan program jaminan social ketenagakerjaan,” ucap mantan penyidik KPK itu.
Menurutnya, Kejaksaan berkomitmen untuk terus memberikan dukungan kepada BPJS Ketenagakerjaan agar dapat memberikan rasa aman kepada para tenaga kerja di Sulawesi Selatan.
“Kerjasama Kejati Sulsel dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan langkah strategis yang sangat berarti, patut disadari bahwa perlindungan terhadap hak-hak pekerja adalah salah satu pilar utama dalam menciptakan keadilan sosial,” bebernya lagi.
Hadir dalam pertemuan tersebut, Wakil Kepala Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sulawesi Maluku, Kepala Cabang Makassar, Kepala Cabang Palopo, Kepala bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi dan Kepala Bidang Kepesertaan Program Khusus.
Sementara pihak Kejati Sulsel dihadiri Asisten Perdata dan TUN, Aswas, Aspidsus, KTU, Koordinator dan Jaksa Pengacara Negara pada bidang datun Kejati Sulsel.
Editor : Revin