MAKASSAR, iNews.id - Penasehat Hukum (PH) terdakwa kasus narkoba inisial MF (21), Sya'ban Sartono bersama tim soroti putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Provinsi Sulsel.
Dimana, dalam putusan hakim PN Makassar, terdakwa MF dinyatakan bersalah sehingga divonis 6 tahun penjara.
Mengenai keputusan tersebut, PH Terdakwa MF, Sya'ban Sartono menilai ada kejanggalan, dimana disebutkan, Majelis Hakim (MH) menghadirkan seorang saksi fiktif yang sama sekali tidak pernah hadir dalam persidangan sebelumnya.
"Dikatakan fiktif atau bodong, karena saksi yang dimasukkan oleh hakim dalam sidang keputusan, tidak pernah sama sekali hadir dalam persidangan sebelumnya," tutur Sya'ban Sartono, Kamis (11/7/2024).
Oleh karena itu, ia akan mengambil langkah upaya hukum untuk melakukan pembelaan apa yang menjadi hak-hak dari kliennya.
"Kami akan ambil langkah upaya hukum, dengan melakukan pembelaan apa yang menjadi hak-hak dari pada klien kami yaitu diantatanya dengan jalan banding. Tidak hanya itu, kami juga akan laporkan majelis hakim mengenai saksi fiktif yang ia hadirkan dalam persidangan," tutup Say'ban.
Editor : Revin