MAKASSAR, iNews.id - Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berinisial AJ (34) kecewa, terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar, di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, pasalnya terdakwa berinisial Bh hanya dituntut 3 bulan penjara.
Diketahui kasus KDRT ini, tengah begulir di PN Makassar dan sudah memasuki agenda tahap persidangan pembacaan tuntutan perkara oleh JPU Kejari Makassar Reskiniasari.
Mengenai hal itu, Penasehat Hukum (PH) korban, Wawan Nur Rewa mengatakan bahwa apa yang telah menjadi tuntutan oleh JPU, AJ korban KDRT belum menemukan keadilan, dikarenakan terdakwa hanya dituntut 3 bulan penjara, dan tuntutan itu dinilai menguntungkan bagi terdakwa, sedangkan diketahui didalam pembacaan tuntutan, JPU mengatakan bahwa terdakwa dinyatakan bersalah.
"Disini saya menilai belum menemukan keadilan terhadap korban, dikarenakan terdakwa hanya dituntut 3 bulan penjara, dalam hal ini tuntutan tersebut dianggap lemah dan menguntungkan bagi terdakwa, sedangkan pada pembacaan tuntutan, JPU mengatakan terdakwa bersalah," kata Wawan, Rabu (26/6/2024) di PN Makassar.
Ditempat yang sama, dengan rasa kecewa, korban berharap, JPU dan Majelis Hakim PN Makassar bisa mencermati dengan betul fakta persidangan. Sebab, korban dan dua saksi lainnya telah memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dengan mengungkapkan seluruh fakta terkait KDRT yang dialaminya. Ahli forensik dan hasil fisum juga secara nyata dipaparkan di persidangan bahwa telah terjadi kekerasan.
"Saya ini perempuan yang dizalimi. Bayangkan saya dipukul, ditarik rambut saya dan diseret sampai ke toilet dengan kejam. Saya hanya menuntut keadilan," ucapnya kecewa, usai sidang di PN Makassar.
Ditambahkan, Wawan berharap dan meminta kepada majelis hakim, kedepan pada sidang pleidoi di PN Makassar, sebagai pertimbangan hukum, dapat lebih dalam mencermati dan melihat hasil dari fakta-fakta persidangan, agar keadilan dapat ditegakkan dan terdakwa di hukum seadil-adilnya sesuai undang-undang yang berlaku.
"Kedepan pada sidang pledoi di PN Makassar, sebagai pertimbangan hukum, kami berharap dan meminta kepada majelis hakim untuk dapat lebih dalam mencermati dan melihat hasil dari fakta-fakta persindangan yang ada, agar keadilan dapat ditegakkan dan terdakwa dihukum seadil-adilnya," harap Wawan.
Wawan juga mempertegas, jika keadilan yang diharapkan korban tak kunjung didapatkan, ia akan menyurat ke Kejati Sulsel dan Pengadilan Tinggi Makassar, atau serta merta akan melakukan pergerakan aksi unjuk rasa.
Sementara itu, menurut Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah, bahwa pembacaan tuntutan perkara yang diajukan oleh JPU dalam sidang tersebut, sudah sesuai hasil dari fakta persidangan yang ada, dengan menilai hal-hal yang meringankan dan memberatkan, sebagai dasar pertimbangan.
"Jadi, tuntutan perkara yang diajukan JPU itu yang disampaikan kepada pimpinan, sudah bedasarkan fakta persidangan dengan menilai hal-hal meringankan dan memberatkan, sebagai dasar pertimbangan berapa lama tuntutan tersebut yang diterima oleh terdakwa," tutur Andi Alamsyah, Rabu (26/6/2024) di Kantor Kejari Makassar.
Disamping itu, masih ditempat yang sama, PH Terdakwa Bh, Ahmad mengatakan bahwa apa yang sudah menjadi tuntutan oleh JPU, ia menilai sudah sesuai dari fakta persidangan
"Hasil tuntutan oleh JPU, kami menilai sudah sesuai fakta persidangan yaitu 3 bulan," kata Ahmad.
Editor : Revin