get app
inews
Aa Read Next : Kades Laikang Hadiri Panggilan Penyidik Polres Takalar Dicecar Puluhan Pertanyaan

Kronologis Korban Penganiayaan Jadi Tersangka di Takalar

Rabu, 17 Juli 2024 | 19:58 WIB
header img
Ilustrasi penganiayaan. (Dok. Ist).

TAKALAR, iNews.id - Bak jatuh tertimpa tangga, inilah yang dialami Burhanuddin Daeng Muji, (27) warga Dusun Mandi, Desa Bontomarannu, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Burhanuddin Daeng Muji dijadikan tersangka pasal penganiyaan oleh pihak kepolisian Polsek Galesong, Kabupaten Takalar. Padahal, pria tuna wicara dan tuna rungu tersebut justru mengalami luka berat di bagian tangan usai menangkis tikaman dari pria bernama Arif Daeng Sila.

Adik kandung dari korban Burhanuddin Daeng Muji, Sri Arnengsih menceritakan awal mula kronologis kejadian tersebut. Pada Sabtu, 11 Mei 2024 pelaku Arif Daeng Sila (40) dan Rijal ( menyuruh Burhanuddin Daeng Muji untuk membeli rokok di warung kelontongan).

Namun karena korban tidak memiliki uang, akhirnya pelaku Rijal menganiaya korban dari belakang menggunakan palu dan mengenai bahu sebelah kiri Burhanuddin Daeng Muji.

“Setelah kejadian itu, pelaku Rijal pulang meninggalkan korban Burhanuddin Daeng Muji. Kemudian Burhanuddin Daeng Muji mencari pelaku Rijal, setelah keduanya bertemu, Burhanuddin Daeng Muji bertanya ke palaku kenapa kamu pukulka baru nutinggalkanka?,” kata adik korban, Sri Arnengsih menirukan pembicaraan Burhanuddin Daeng Muji kepada awak media, Rabu (17/7/2024).

Setelah itu lanjut diceritakan Sri Arnengsih, kemudian Rijal berbisik ke Arif Daeng Sila. Setelah itu Arif Daeng Sila mengkorek telinga kemudian jari tangan dicelupkan ke dalam gelas minuman berupa tuak jenis Ballo lalu menyuruh Burhanuddin Daeng Muji untuk diminum.

“Karena merasa jijik sehingga kakak saya Burhanuddin Daeng Muji menolak untuk meminum ballo tersebut,” tambah Sri Arnengsih.

“Setelah kakak saya menolak meminum ballo tersebut akhirnya di tampar 2 kali oleh pelaku Arif Daeng Sila, akibat dari tamparan tersebut menyebabkan hidung kakak mengeluarkan darah,” jelas Sri Arnengsih.

Setelah itu, lanjut diceritakan Sri, Burhanuddin Daeng Muji kembali ke rumah mengambil sebilah pisau kemudian berlari menuju lokasi tadi bermaksud mencari kedua pelaku dan dari kejauhan, pelaku Arif Daeng Sila langsung memanggil korban dengan cara mengangkat bajunya sembari berkata ayo tikam saya.

Akhirnya kakak mengarahkan pisau ke bagian perut pelaku Arif Daeng Sila, namun berhasil ditangkis oleh pelaku. pisau tersebut juga jatuh ditangan korban. kemudian korban berusaha mengambil pisau yang jatuh tersebut namun dipukul dari belakang oleh pelaku Rijal. 

"Akibatnya korban terjatuh lalu pelaku arif Daeng Sila menindih kepala korban ke aspal. Setelah itu pelaku mengambil pisau dan mengayungkan ke arah korban namun korban mencoba menangkis dan mengakibatkan luka pada jari telunjuk bagian tangan kanan korban," urainya. 

Setelah itu, korban kembali lagi kerumah dalam keadaan tangan berlumuran darah sambil mengambil pistol mainan milik keponakan dan kembali lagi ke tempat kejadian mencari kedua pelaku dengan maksud membalas perbuatan mereka, sayangnya kedua pelaku sudah tidak ada di tempat kejadian.

Korban kemudian mondar-mandir mencari pelaku hingga akhirnya menemukan motor pelaku Arif Daeng Sila tidak jauh dari lokasi, lalu korban menuju kediaman pelaku.

"Terakhir, kami percaya bahwa kepolisian dapat bekerja secara profesional dalam menangani suatu perkara, namun khusus kejadian ini kami sedikit menyayangkan sikap polisi yang awalnya telah melakukan penahanan terhadap kedua pelaku penganiayaan terhadap kakak, namun salah satu dari pelaku dilepas lagi yang ujung-ujungnya dijadikan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Kami berharap kepolisian secepatnya menemukan dan menangkap pelaku yang satunya," tutupnya.

Terpisah Kanit Res Polsek Galesong Selatan AIPDA Imam Hermanto, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa perkara tersebut split artinya keduanya saling melapor ke polisi.

Kronologisnya menurut Imam, kedua belah pihak saat itu sama-sama minum dan juga kebetulan korban atas nama Burhanuddin Daeng Muji juga tidak bisa bicara, jadi polisi saat digelar perkara harus memproses kedua belah pihak karna keduanya sama-sama saling melapor. 

"Perkara ini split, saling melapor. Burhanuddin korban adalah juga pelaku. Begitu pun sebaliknya, Arif Dg Sila, dia adalah korban dan pelaku," kata Aipda Iman.

"Kedua pelaku (Arif dan Rijal) melakukan penganiyaan, tapi secara terpisah, bukan pengeroyokan, kepada korban (Burhanuddin). Sementara korban mencoba menusuk pelaku Arif sehingga dia juga dilaporkan," tambahnya.

Sementara untuk pelaku lain, Aipda Iman mengatakan sementara tengah melakukan pengejaran.

"Sementara kami lakukan upaya penangkapan, cuma informasi yang kami dengar pelaku sedang ada di Raja Empat, Papua Barat. Tapi kami coba lakukan upaya persuasif ke keluarganya, agar saudara Rijal ini dapat segera dihadirkan," tandas Aipda Iman.

Editor : Abdul

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut