SUNGGUMINASA, iNewsGowa.id - Warga Desa Barembeng, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa dibuat resah dengan aktifitas tambang yang diduga tak mengantongi izin, Kamis (10/10/2024).
Keresahan itu disampaikan warga Kampung parang, Desa Barembeng Inisial OT, dimana perihal pengoperasian tambang galian C di wilayah tersebut telah berlangsung sekitar sebulan lamanya.
"Kejadian sudah berlangsung sekitar 1 bulan, tambang pasir ilegal di Dusun Kampung Parang, Desa Barembeng, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa dan dilakukan oleh oknum Kaharuddin Dg Sikki dan Baso Mustakim Dg Suro," tulis Warga melalui pesan WhatsApp.
Selain OT, warga lainnya juga berharap kegiatan operasi tambang pasir tersebut cepat tertangani, pihak yang berwenang mengambil tindakan tegas terhadap pelaku penambang yang diduga tak punya izin.
"Tolong pak Polisi untuk secepatnya ditindaki pelaku penambang karena sudah meresahkan warga, kasian kampung kami sudah di obrak-abrik" pinta MR.
Sementara itu, Kanit Tipiter Polres Gowa Ipda Irham saat dikonfirmasi soal ijin Tambang tersebut membenarkan tidak memiliki ijin.
"Tdk ada ia, kemarin itu nabilang perbaikan kolam bebek2nya," sebutnya, namun Ipda Irham belum menanggapi bagaimana tindakan kepolisian soal tambang tersebut.
Diketahui, Pertambangan galian C memiliki peran penting dalam pembangunan perekonomian daerah, serta perkembangan sektor industri manufaktur dan infrastruktur.
Namun untuk mendapatkan izin pertambangan galian golongan C tidak mudah, pelaku usaha harus memenuhi tiga tahapan.
Yaitu, Pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi, IUP untuk produksi galian golongan C.
Editor : Abdul