get app
inews
Aa Text
Read Next : Bersama BKO Brimob, Polres Gowa Gelar Patroli Cooling System Pasca Pilkada 2024

3 Personil Polrestabes Makassar Diberhentikan Tidak Hormat, Berikut Pangkat dan Pelanggarannya

Senin, 16 Desember 2024 | 12:30 WIB
header img
Upacara PDTH, 3 Personil Polrestabes Makassar Diberhentikan Tidak Hormat, Lapangan Apel Polrestabes Makassar. Foto Dokumen Pribadi

MAKASSAR, iNewsGowa.id - 3 Personil Polrestabes Makassar diberhentikan dengan tidak hormat. Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) terhadap 3 Personil tersebut, digelar secara khusus lewat upacara dirangkaikan dengan pelaksanaan apel pagi di Lapangan Apel Polrestabes Makassar, sekitar pukul 08.00 s/d 08.32, Senin (16/12/2024).

Adapun 3 Personil Pelrestabes Makassar yang di PDTH sebagai berikut;

1. Bripka Irfanuddin Nrp  84061187 (Ba Pembinaan Bag SDM)

2. Bripka Budyanto Nrp 73070575 (Ba Polsek Mamajang)

3. Bripka Abdullah Amudi Nrp  82120091 (Ba Pembinaan Bag SDM)

Menurut Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib, bahwa ke 3 personil yang di PDTH itu melakukan pelanggaran terkait kasus penelantaran anak dan istri, dan tidak melaksanakan tigas dengan benar (Disersi).

 


Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib

"Upacara hari ini, suatu bentuk penegasan terhadap seluruh anggota yang melakukan pelanggaran. Untuk itu ada 3 personil yang di PDTH karena melakukan pelanggaran. Satu orang personil terkait kasus penelantaran anak dan istri serta melakukan nikah siri, kemudian 2 personil yaitu Disersi, karena tidak melaksanakan tugas yang telah diatur dalam ketentuan Negara dan Kepolisian," pungkas Kombes Pol Mokhamad Ngajib.

Diketahui 3 Porsenil tersebut tidak hadir, maka dari itu, nampak Petugas Provos dan Personil Polrestabes Makassar dengan kemudian membawa foto ke 3 personil dalam upacara PDTH.

Kegiatan Upacara PDTH itu dihadiri oleh, Wakapolres Makassar AKBP Budi Susanto, Plt Kasi Propam Kompol Ramli, Pejabat Utama Polrestabes Makassar, dan para Kapolsek Jajaran Polrestabes Makassar.

Editor : Revin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut