get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Personil Polrestabes Makassar Diberhentikan Tidak Hormat, Berikut Pangkat dan Pelanggarannya

Resmob Bontomarannu 'KUBOYAKO' Lumpuhkan Residivis Curanmor Adi Spek dengan Timah Panas

Senin, 16 Desember 2024 | 16:06 WIB
header img
Tim Resmob Polsek Bontomarannu 'KUBOYAKO' bersama terduga Pelaku Residivis Curas dan Curanmor Adi Spek

SUNGGUMINASA, iNews.id - Terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) serta pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerap beraksi di berbagai wilayah di Kabupaten Gowa berhasil diamankan dan dilumpuhkan dengan timah panas oleh Tim Opsnal Polsek Bontomarannu "KUBOYAKO", di Backup Tim Resmob Polda, pada Rabu 11 Desember 2024.

Tim Opsnal KUBOYAKO Polsek Bontomarannu dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Bontomarannu IPDA Irzal Makkrawa, yang mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di salah satu warung makan dikota Makassar bergerak cepat bersama dengan Resmob Polda Sulsel menuju lokasi yang di maksud dan langsung mengamankan terduga pelaku.

HM alias Adi spek 26 tahun terduga pelaku Curas dan Curanmor langsung dibawa menuju Polsek Bontomarannu untuk dilakukan interogasi, dari hasil interogasi tersebut terduga pelaku mengakui semua perbuatannya, serta memberikan keterangan bahwa sepeda motor hasil curiannya di bawah ke Kabupaten Enrekang menggunakan mobil melalui rekannya.

Setelah mengorek sejumlah informasi, Tim Resmob KUBOYAKO langsung bergerak menuju Kabupaten Enrekang dan berhasil mengamankan satu unit sepeda motor hasil curian serta satu unit mobil mini bus yang digunakan rekan pelaku untuk mengangkut hasil curiannya, sementara rekannya melarikan diri.

IPDA Irzal Makkrawa membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian dengan kekerasan serta pencurian kendaraan bermotor. "Iya benar kami telah mengamankan terduga pelaku tersebut berinisial HM alias Adi spek, di mana saat dibekuk pelaku sempat melakukan perlawanan dan akhirnya dilumpuhkan dengan timah panas oleh polisi. Pelaku juga mengakui perbuatannya sudah tujuh kali melakukan aksinya berbagai wilayah di Kabupaten Gowa," jelasnya.

"Terduga pelaku merupakan residivis kasus curanmor pada tahun 2016 dan menjalani hukuman di Rutan Kelas 1 Makassar serta pernah terlibat kasus narkoba dan menjalani hukuman di Rutan Kelas 2B Kabupaten Enrekang," ungkap IPDA Irzal Makkrawa, Senin (16/12/2024).

"Selain itu kami juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor milik terduga pelaku, satu buah helem berlogo Maxim warna kuning, satu lembar jaket berlogo Maxim warna kuning, satu buah Hp android merk Oppo A57 yang kerap di gunakan terduga pelaku pada saat beraksi," tutup IPDA Irzal Makkrawa.

Editor : Revin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut