get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Bos Skincare Makassar Dilimpahkan ke Kejaksaan, Dijerat UU Kesehatan

Fungsionaris Badko HMI Sulsel Desak Dugaan TPPU di Balik Scincare Ilegal

Senin, 03 Februari 2025 | 20:05 WIB
header img
Fungsionaris Badko HMI Sulsel Iwan Mazkrib (Foto. Akbar/iNews.id)

MAKASSAR, iNews.id - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menerima penyerahan 3 orang tersangka dan barang bukti (tahap dua) perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau berbahaya. Makassar, (03/02/2025).

Proses penyerahan tiga tersangka, masing-masing tersangka AS, MS dan MH beserta barang bukti dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel kepada JPU Kejaksaan Tinggi Sulsel di Kantor Kejari Makassar dan akan dilakukan penahanan selama 20 hari di rutan Makassar terhitung 3 Februari-22 Februari 2025.

Ketiga tersangka tersebut dijerat pasal pengedaran produk berbahaya sebagaimana pasal dalam UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan. 

Menanggapi hal tersebut, fungsionaris Badko HMI Sulsel Iwan Mazkrib desak Kejaksaan Tinggi Sulsel dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di balik kasus scincare ilegal.

"Sebagaimana diketahui bahwa TPPU merupakan tindak pidana lanjutan (secondary crime) dari tindak pidana asal (primary crime). Dari perkara kasus scincare berbahaya tersebut sekiranya sudah memenuhi unsur untuk dilakukan pengembangan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang". 

Implikasi kerugian negara yang ditimbulkan bisa dilihat dari perputaran omset dalam sindikat produk industri ilegal tersebut. Bisnis ilegal kan tidak tersentuh pajak, yang tentu meraup keuntungan dengan merampas hak negara demi kepentingan bisnis. Ada indikasi dugaan TPPU, dan itu sangat jelas merugikan negara.

Salah satu faktor sentral yang dapat membuat kemunduran dalam suatu negara adalah ketika lemahnya supremasi hukum. Hukum bertugas untuk menjamin adanya sebuah kepastian hukum dalam masyarakat.

Sekiranya perkara kasus scincare ilegal tersebut menjadi desakan khusus bagi Aparat Penegak Hukum khususnya Kejaksaan Tinggi Sulsel. Kawal dan usut tuntas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dibalik sindikat industri scincare ilegal tersebut. Demi terwujudnya penghormatan hukum. Yakin Usaha Sampai “ tegasnya.

Editor : Asward

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut