get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolres Gowa Imbau Warga Jadikan Bulan Ramadhan Momen Tingkatkan Ibadah dan Menjaga Ketertiban

Kapolres Gowa Ingatkan Penjara 10 Tahun Bagi Pembawa Sajam Tanpa Izin

Minggu, 09 Maret 2025 | 14:51 WIB
header img
Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak. Foto: iNewsGowa.id/Akbar.

SUNGGUMINASA, iNewsGowa.id - Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak menegaskan bahwa membawa senjata tajam tanpa izin merupakan tindakan melanggar hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana berat, Minggu (09/03/2025)

Menurutnya, tindakan tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan dapat berujung pada hukuman penjara yang cukup lama.

"Membawa senjata tajam tanpa izin bisa dipidana dengan hukuman penjara hingga 10 tahun," sebut Kapolres Gowa.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk menghilangkan kebiasaan membawa senjata tajam, terutama di tempat umum, karena dapat memicu tindak kriminal serta mengganggu keamanan dan ketertiban.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama," tambahnya.

Dengan langkah ini, Polres Gowa berkomitmen untuk terus menegakkan hukum demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga Kabupaten Gowa.

Editor : Abdul

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut