Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Manggarupi Gowa Makin Berkembang, Jadi Pilihan Menarik untuk Hunian dan Investasi
Advertisement . Scroll to see content

Kapolres Gowa Ingatkan Penjara 10 Tahun Bagi Pembawa Sajam Tanpa Izin

Minggu, 09 Maret 2025 | 14:51 WIB
  • author Akbar
Kapolres Gowa Ingatkan Penjara 10 Tahun Bagi Pembawa Sajam Tanpa Izin
Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak. Foto: iNewsGowa.id/Akbar.

SUNGGUMINASA, iNewsGowa.id - Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak menegaskan bahwa membawa senjata tajam tanpa izin merupakan tindakan melanggar hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana berat, Minggu (09/03/2025)

Menurutnya, tindakan tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan dapat berujung pada hukuman penjara yang cukup lama.

"Membawa senjata tajam tanpa izin bisa dipidana dengan hukuman penjara hingga 10 tahun," sebut Kapolres Gowa.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk menghilangkan kebiasaan membawa senjata tajam, terutama di tempat umum, karena dapat memicu tindak kriminal serta mengganggu keamanan dan ketertiban.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama," tambahnya.

Dengan langkah ini, Polres Gowa berkomitmen untuk terus menegakkan hukum demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga Kabupaten Gowa.

Editor: Abdul

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut