get app
inews
Aa Text
Read Next : Opening Macca Education, Akses Belajar Bahasa Inggris Untuk Semua Kalangan

DPC Persadi Makassar Apresiasi Kinerja TNI Ungkap Kasus Penipuan Digital, Sindir Polda Sulsel

Senin, 28 April 2025 | 00:05 WIB
header img
Ketua DPC Persadi Makassar Amiruddin Lili. Foto: iNewsGowa.id/Dok. Pribadi.

MAKASSAR, iNewsGowa.id — Praktisi hukum sekaligus Ketua DPC Pergerakan Seluruh Advokat Indonesia (Persadi) Makassar Amiruddin Lili mengapresiasi Tim Khusus Gabungan Intelijen Komando Daerah Militer (Kodam) XIV/Hasanuddin, Senin (28/4/2025).

Apresiasi diberikan setelah Kodam XIV Hasanuddin berhasil mengungkap kasus penipuan digital berskala besar. Menurutnya, keberhasilan ini telah mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada TNI.

"Keberhasilan ini membuktikan bahwa TNI mampu membantu memberantas kejahatan cyber yang selama ini seolah-olah didiamkan," ujar Amiruddin Salam keterabgab resminya. 

Namun di sisi lain. Dia menyindir langkah Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dinilai belum tegas dalam menangani kelanjutan kasus tersebut. 

Kata Amiruddin dari 40 orang yang diamankan di TKP beserta barang bukti sebanyak 140 unit handphone, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara 37 lainnya dikabarkan dipulangkan.

Hal itupun yang dipertanyakan oleh Amiruddin dasar hukum atas pemulangan 37 orang tersebut. Menurutnya, jika berbicara berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 55 dan 56, maka seluruh pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana secara bersama-sama, walaupun dengan peran yang berbeda, tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

"Ketika kejahatan dilakukan secara bersama-sama atau lebih dari dua orang terlibat dalam satu rangkaian tindakan, maka kesemua pelaku dapat diproses pidana. Jika tiga orang ditahan, harusnya yang lainnya juga ditahan, karena mereka bagian dari satu perbuatan pidana," tegasnya.

Amiruddin menilai, fakta bahwa 40 orang ditemukan bersama-sama dalam satu lokasi dengan barang bukti, menunjukkan adanya kerja sama dalam menjalankan kejahatan tersebut.

"Seharusnya Polda Sulsel berani menahan seluruhnya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tambahnya.

Disini lain, menanggapi keterlibatan TNI dalam penangkapan warga sipil, Amiruddin mengakui bahwa secara prinsip hukum acara pidana (KUHAP), TNI tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan terhadap warga sipil dalam kasus pidana umum. 

Namun, dalam situasi tertentu, TNI memiliki fungsi membantu Polri, terutama dalam mengungkap kejahatan luar biasa seperti kejahatan digital.

"TNI tidak berwenang melakukan penangkapan dan penahanan berdasarkan KUHAP, tetapi mereka memiliki fungsi bantuan kepada Polri, khususnya dalam situasi mendesak di luar operasi militer," jelasnya.

Sebagai masyarakat sipil dan praktisi hukum, Amiruddin menyatakan rasa terima kasih kepada TNI yang telah membantu memerangi kejahatan siber yang selama ini berkembang di tengah masyarakat. Ia mengapresiasi untuk TNI dan menitip harapan untuk Polri.

"Saya tetap mengapresiasi tindakan TNI yang telah membantu memberantas kejahatan cyber yang seolah-olah dibiarkan tumbuh oleh oknum-oknum tertentu. Bravo TNI, Bravo Polri. Mari bersama-sama menjaga Indonesia dari kejahatan digital. Salam Perdamaian," tutupnya.

Editor : Abdul

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut